Dijual Diatas HET, Sanksi Tidak Boleh Menjual Gas Elpiji 3 Kg Menanti

0
1614
Walikota Tarakan Sofian Raga saat melepas truk pengantar elpiji 3 kg di kantor depo pertamina Tarakan (run)
Walikota Tarakan Sofian Raga saat melepas truk pengantar elpiji 3 kg di kantor depo pertamina Tarakan (run)
Walikota Tarakan Sofian Raga saat melepas truk pengantar elpiji 3 kg di kantor depo pertamina Tarakan (run)

MBNews, Tarakan – Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga M.Si meminta Camat dan lurah serta semua pihak untuk melakukan pengawasan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas elpiji 3 Kilogram (Kg) sebesar Rp.15.500, jika ditemukan ada agen maupun pangkalan yang terbukti menjual diatas HET, maka ada pemberian sanksi secara tegas yakni berupa skorsing pasokan selama 2 minggu hingga pemutusan hubungan usaha dan tidak boleh menyalurkan tabung gas elpiji 3 kg.

“Harus ada pengawalan HET Tabung gas elpiji 3 Kg yang telah ditetapkan, sehingga sampai ketangan masyarakat HET harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, agen maupun pangkalan wajib untuk membuat plang harga HET Rp 15.500, ada yang nakal menaikan harga sanksi kita berikan.” Tegas Ir.Sofian Raga M.Si, disela launcing penyaluran HET perdana LPG 3 Kg di Pertamina Tarakan, Rabu (3/09/2014)

Sofian Raga menjelaskan, HET LPG 3 Kg sebesar Rp.15.500 merupakan subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tarakan, yang mana dalam subsidi tersebut pemerintah sudah menghitungkan segala komponen baik itu ongkos pengiriman dan lainnya, sehingga HET tersebut sudah memuat keuntungan bagi agen maupun pangkalan.

“Wilayah terjauh seperti pantai amal dan daerah pesisir lainnya di kota Tarakan, HET tetap sesuai ketentuan tidak ada kenaikan sekecil apapun, sebab pemkot telah memberikan subsidi terhadap HET sesuai dengan segala bentuk perhitungannya.” Kata Sofian.

Disisi lain sesuai dengan Press Release PT.Pertamina (Persero) Marketing Operasional Region VI, untuk wilayah Kalimantan HET Tabung gas 3 Kg sudah menggunakan harga wajar, dengan harga terendah Rp.14.500 ada di Pontianak, Rp.15.000 di Balikpapan, dan Tarakan sebesar Rp.15.500. (RUN/HFA)