Disperindakop dan UMKM Tarakan mengkaji perubahan Harga Eceran Tertinggi Tabung Gas 3 Kg

0
938
Gas elpiji 3 Kilogram (energytoday.com)
Gas elpiji 3 Kilogram (energytoday.com)
Gas elpiji 3 Kilogram (energytoday.com)

MBNews, Tarakan – Bervariasinya harga jual tabung gas 3 kilogram (Kg) di beberapa pengecer dan agen, dalam waktu dekat pemerintah kota akan meratakan harga eceran tertinggi (HET) isi ulang (refill) tabung gas elpiji 3 Kg tersebut. Penyamarataan HET tersebut bagian dari program pemerintah dibidang bahan bakar minyak khususnya konversi minyak tanah bersubsidi ke Elpiji 3 Kg.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan Ir.Subono Samsudi, Selasa (19/08/2014) mengatakan, jika saat ini HET tabung gas Elpiji 3 Kg harganya bervariasi, mulai dari Rp.22.000 hingga Rp.30.000, maka sebagai bentuk subsidi konversi minyak tanah, HET tersebut harus diatur.

“Dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kota Tarakan, telah masuk surat usulan HET yang diinginkan yakni sebesar Rp.20.000, harga HET tersebut sudah termasuk biaya ongkos pengiriman dan keuntungan.” Ucap Subono.

Walaupun sudah ada usulan HET dari Hiswana Migas, namun Subono memastikan hal tersebut tidak langsung ditetapkan, artinya perlu mengadakan survey ketengah masyarakat, agen atau pengecer, lalu dirapatkan oleh pemerintah agar nantinya pada saat harga HET tabung gas 3 Kg ditetapkan tidak ada pihak yang dirugikan.

Disisi lain pada saat harga HET telah ditetapkan, maka Agen atau penjual tabung refiil gas 3 kg wajib memasang plang harga HET sesuai dengan yang telah ditetapkan Pemerintah kota, hal ini dilakukan agar tidak ada lagi harga tabung gas 3 kg yang bervariasi.

“Sebelum ditetapkan HET tertingi untuk tabung gas 3 Kg, maka dilakukan beberapa langkah agar tidak ada pihak yang dirugikan, setelah ditetapkan pedagang, ageng dan lainnya yang menjual tabung gas 3 Kg, wajib memasang plang harga sesuai yang ditetapkan, jika tidak maka akan diberikan sanksi.” Tegas Subono. (RUN/HFA)