Ditpolair Polda Kaltim Amankan 8 Kubik Kayu Ilegal Yang Diseludupkan Ke Malaysia

0
962
Kayu Ilegal Dari Sulawesi Utara Yang Akan Diseludpkan Ketawau Malaysia, Satu Persatu Diangkan Dan Diamankan Sebagai Barang Bukti
Kayu Ilegal Dari Sulawesi Utara Yang Akan Diseludpkan Ketawau Malaysia, Satu Persatu Diangkan Dan Diamankan Sebagai Barang Bukti
Kayu Ilegal Dari Sulawesi Tenggara Yang Akan Diseludpkan Ketawau Malaysia, Satu Persatu Diangkat Dan Diamankan Sebagai Barang Bukti

MBNews,Tarakan – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim berhasil mengamankan kapal bermuatan kayu hitam sebanyak 50 batang atau sekitar 8 Kubik. Kapal dengan nama KM Cahaya Cemerlang dengan 5 Anak Buah Kapal (ABK) Madi Asis, La Demra, Ahmad, La Pounga, La Ode Surudi serta 1 Jurangan La Jono membawa kayu tersebut dari Buton Sulawesi tenggara menuju Tawau Malaysia. Namun na’asnya saat berada disekitar perairan laut Sipadan dan Ligitan kepergok Polairud Polda Kaltim, Selasa (7/04/2015) selanjutnya kapal yang sudah berbendera Malaysia tersebut langsung dibawa ke Tarakan dan dan tiba pada pada rabu sore (8/04/2015).

Direktur Polair Polda Kaltim Kombes Pol Muhammad Yassin Kosasih melalui Kepala Satuan (Kasat) Polair Polda Kaltim Koordinator Tarakan Kompol Supriyanto mengatakan, rencananya kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Tawau Malaysia. Selain itu, modus yang digunakan oleh ABK kapal tersebut adalah menggunakan 2 Bendera untuk mengelabui agar dapat lolos dari pantauan petugas yang berpatroli.

“Saat kami tangkap posisi kapal ini sudah hampir masuk wilayah laut Malaysia, dan kapal sudah berbendera Malaysia. Jadi Modusnya ketika masih di Indonesia mereka memakai bendera Indonesia,saat masuk Malaysia,benderanya juga Malaysia,”Ungkap Supriyanto, Kamis (09/04/2015)

Lanjut Supriyanto, saat pemeriksaan kelengkapan dokumen, juragan Kapal tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen, akibat perbuatanya La Jono beserta ABK lainnya dikenakan undang-undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, denda minimal Rp.500 juta hingga denda maksimal Rp. 1 Milyar.

“Pada saat kita periksa dokumen tidak bisa ditunjukan.” Tuntasnya. (mei/run)