Guru Agama Islam Dapat Tunjangan Profesi Melebihi Gaji Pokok

0
1561
Pertemuan guru agama islam di masjid raya Baitul Izzah Tarakan (run)
Pertemuan guru agama islam di masjid raya Baitul Izzah Tarakan (run)
Pertemuan guru agama islam di masjid raya Baitul Izzah Tarakan (run)

MBNews, Tarakan – Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru agama Islam yang mengajar di Madrasah maupun sekolah umum. Kementrian Agama memberikan tunjangan profesi kepada guru agama Islam.

Disela kegiatan bimbingan peningkatan kualitas tenaga pendidik agama Islam pada sekolah umum, yang diadakan di Masjid Islamic Center Baitul Izzah, Sabtu (30/08/2014) Kasi pendidikan agama islam Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan H. Safriansyah mengatakan, tunjangan profesi yang diberikan besarannya 2 kali gaji dengan persyaratan guru agama yang bersangkutan wajib mengajar selama 24 jam dalam seminggu.

“Ini program kementrian pendidikan   untuk sekolah umum, dan Kementrian Agama, di tarakan ada 120 guru agama baik itu yang mengajar di madrasah maupun sekolah umum, misalnya gaji guru dalam sebulan Rp. 2 juta makan tunjangannya bisa mencapai Rp. 5 juta.” Jelas Safriansyah.

Safriansyah mengungkapkan, adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para guru agama untuk proses pencairan tunjangan profesi diantaranya adalah sertifikat pendidik, memiliki nomor registrasi guru, SK tugas mengajar, jurnal guru, hingga daftar hadir.

“Jika guru agama menginginkan tunjangan profesi, maka persyaratan tersebut harus dipenuhi, jika sudah lengkap selanjutnya diusulkan ke kantor wilayah kemenag di Samarinda, lalu diteruskan ke pusat baru nanti diterbitkan nama yang menerima tunjangan profesi guru agama islam.” Ringkasnya.

Dengan adanya tunjangan profesi bagi guru agama, maka tidak ada alasan guru agama malas-malasan dalam mengajar. (RUN/HFA)