Ini Dia Sebab SLB Kasih Bahagia di Serahkan ke SLB Negeri Tarakan

0
1180
SLB Kasih Bahagia TarakanTinggal Kenangan, Usai di Ambil Alih Pemkot Tarakan, Penerimaan Siswa Baru dilaksanakan oleh SLB Negeri Tarakan (nur)
SLB Kasih Bahagia TarakanTinggal Kenangan, Usai di Ambil Alih Pemkot Tarakan, Penerimaan Siswa Baru dilaksanakan oleh SLB Negeri Tarakan (nur)
SLB Kasih Bahagia TarakanTinggal Kenangan, Usai di Ambil Alih Pemkot Tarakan, Penerimaan Siswa Baru dilaksanakan oleh SLB Negeri Tarakan (nur)

MBNews, Tarakan – Setelah hampir 10 Tahun Sekolah Luar Biasa (SLB) Kasih Bahagia yang berada di Jalan Jendral Sudirman melakukan proses belajar mengajar pada anak berkebutuhan khusus, akhirnya Selasa (2/6/2015) diserahkan kepada Pemerintah Kota Tarakan. Penyerahan SLB ini menjadi SLB Negeri Tarakan bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan oleh pihak Yayasan Forum Anak Cacat Kota Tarakan yang menjadi payung hukum SLB Kasih Bahagia, dikarenakan pendanaan sekolah tersebut mengalami kesulitan.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Thajuddin Noor menjelaskan ada beberapa sekolah pada tahun ini dilakukan marger atau ditutup salah satunya adalah SLB Kasih Bahagi. Dalam hal marger dilakukan ada beberapa persoalan yang dilihat seperti Yayasan atau Satuan Pendidikan tidak mampu lagi mengelolanya, mininnya jumlah pelajar, sekolah yang dikelola mengalami kendala dalam hal pendanaan.

“Ada beberapa hal  sekolah itu ditutup, dan untuk SLB Kasih Bahagia dalam hal pendanaan mengalami kesulitan, sehingga untuk menyelamatkan peserta didiknya, harus diambil alih oleh SLB Negeri Tarakan,” jelas Thajuddin, Rabu (3/6/2015).

Pada saat SLB Negeri Tarakan sudah mengambil alih SLB Kasih Bahagia, yang masih menyisakan sedikit persoalan terkait nasib 10 orang guru SLB Kasih Bahagia, mengingat mayoritas guru yang mengajar di SLB Kasih Bahagia memiliki latar belakang jebolan Sarjana Pendidikan (S1) khususnya Pendidikan Guru luar biasa.

“Memang latar belakangnya yang jadi masalah, guru  SLB Kasih bahagia tidak ada jebolah SI Sekolah Dasar Pendidikan Guru Luar Biasa, dari 10 orang pengajar yang ada di SLB tersebut hanya ada 1 orang jebolan D3, padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahuin 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, minimal tenaga pengajar harus S1,” ucapnya.

Menurut Thajuddin, menyikapi hal tersebut pihak Disdik masih mencari solusi terhadap nasib guru SLB Kasih Bahagia, apakah nantinya di jadikan guru inti di SLB Negeri Tarakan atau hanya di perbantukan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SLB Negeri Tarakan TRI ASTUTI mengakui, untuk memberdayakan guru SLB Kasih Bahagia mengajar di SLB Negeri Tarakan, tentunya harus ada penambahan anggaran. Walaupun saat ini SLB Negeri masih kekurangan tenaga pengajar.

“Jumlah pelajar berkebutuhan khusus di SLB Negeri Tarakan ada 65 orang dengan 21 roombel, guru yang mengajar dengan status PNS hanya 8 orang, namun jika ingin menambah tenga pengajar tentunya harus menambah anggaran, sebab kami sudah ada tanggungan 5 honor,” tegas Tri Astuti. (nur)