Izin Prinsip SPBE Tidak Keluar, Uang Royalty fee Minta Dikembalikan

0
2430
Dirut Perusda Tarakan Tigor Nainggolan Melihatkan Bukti Transfer Royalty Fee (run)
Dirut Perusda Tarakan Tigor Nainggolan Melihatkan Bukti Transfer Royalty Fee (run)
Dirut Perusda Tarakan Tigor Nainggolan Melihatkan Bukti Transfer Royalty Fee (run)

MBNews, Tarakan – Tidak diresponnya perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan SPBE untuk pengisian liquified petroleum gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) untuk kali kedua yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Perusahaan Daerah (Perusda) kepada PT.Pertamina Persero, membuat direktur Perusda Tarakan Tigor Nainggolan geram. Betapa tidak, kekesalan mantan anggota DPRD tarakan ini cukup beralasan, sebab pemkot dan perusda sudah beberapa kali mengirin surat permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan SPBE.

Kepada merahbirunews.com, Tigor Nainggolan mengatakan, jika izin prinsip pembangunan SPBE ditolak dengan dasar tidak ada progres pembangunan tentu hal tersebut salah. Sebab belum dibangunnya SPBE sampai saat ini dikarenakan perpanjangan izin prinsip kali kedua, belum turun dari Pertamina.

“Bagaimana mau membangun izin prinsip lanjutan saja tidak dikeluarkan oleh pertamina, padahal saat Pertamina meminta progres pembangunan sudah kita lakukan, yakni dengan menyediakan lahan SPBE, Penunjukan lokasi. “ Tegas Tigor Nainggolan, Rabu (18/03/2015).

Bahkan pada saat izin prinsip pertama turun, Pemkot Tarakan, Perusda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pertambangan dan Energi bersama Pertamina turun kelapangan melihat langsung kondisi kesiapan pemkot Tarakan untuk membangun SPBE.

“Yang menginginkan pembangunan SPBE adalah Pertamina dan Pemkot, bukan perusda. Perusda hanya diminta untuk membuat permohonan izin prinsip, Jadi SPBE itu atas komitmen Pemkot dan Pertamina.” Ungkapnya.

Dilain sisi, Tigor juga meminta agar Pertamina mengembalikan dana Royalty Fee untuk SPBE mini 3 Kg sebesar Rp.250 Juta yang sudah disetor ke Pertamina, dengan bukti penyetoran melalui Bank Mandiri tertanggal 4 Oktober 2012.

“Pertamina tolong juga kembalikan dana Rp.250 juta, uang tersebut harus dikembalikan donk, itukan royalty, kalau tidak jadi pembangunan SPBE masa ada royaltinya.” Ucap Tigor.

Selain itu, selaku Direktur Perusda Tarakan Tigor meminta agar PT.Pertamina Persero melayangkan surat resmi kepada Pemkot Tarakan, bahwa izin prinsip pembangunan SPBE tidak bisa diberikan. Dengan adanya surat resmi tersebut, baik Pemkot dan Perusda tidak terlalu berharap banyak terhadap Pembangunan SPBE yang selama ini dicita-citakan sejak tahun 2012 lalu.

Untuk diketahui, adapun surat isi Surat PT Pertamina Persero tertanggal 5 September 2012 dengan nomor : 247/F10000/2012-S3 Prihal Progres Pembangunan dan Royalty Free SPBE yang ditujukan kepada Dirut Perusda Tarakan :

Dalam surat tersebut menyatakan Dalam jangka waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal ditandatanganinya surat persetujuan Prinsip, Persuda diharapkan melapor ke Pertamina mengenai Progres Pembangunan SPBE yang dilakukan dengan melampirkan dokumen Fotoopy akte pembelian lahan SPBE yang disahkan notaris, Desain dan Lay Out SPBE, serta Ijin Pembangunan dari Pemda setempat.

Apabila dalam janga waktu tiga bulan tidak ada lapora progres, maka Pertamina secara sepihak tanpa pemberitahuna terlebih dahulu mencabut persetujuan prinsip pembangunan SPBE yang dimohonkan.

Dalam surat tersebut juga dimuat, Besaran royalty Fee untuk SPBE mini 3 Kg ditetapkan sebesar Rp.250 Juta, yang dapat dibayarkan mulai dikeluarkannya surat prinsip dan secara bertahap paling lambat sebelum dikeluarkannya persetujuan kelayakan operasi. Royalty Fee sendiri digunakan sebagai kompensasi atas biaya training / pelatihan, desain dan lay out, pakaian seragam, supervisi pembangunan dan konsultan manajemen.

Surat tersebut ditandatangani marketing dan tranding directorate senior vice Presiden Petroleum Product M & T. (run)