Jual Tiket Diatas Ambang Batas,Maskapai Akan Disanksi

0
801
Agentiket.com
Agentiket.com
Agentiket.com

MBNews, Tarakan – Menjelang datangnya libur Natal dan Tahun Baru otoritas Bandara Juwata Tarakan mengingatkan kepaada masyarakat agar tidak mudah tergoda dan tertipu dengan harga tiket yang melambung diluar dari harga standar ambang batas.

Kepala Bandara Juata Tarakan Syamsul Bandri, Minggu (21/12/2014) mengatakan menurut peraturan menteri perhubungan, harga tiket sudah diatur ambang batas harganya yakni 30% dari harga normal.

“Sudah diatur di Permenhub, dan masyarakat jangan membeli harga diambang batas normal kecuali dengan syarat-syarat tertentu yang telah diatur oleh pihak maskapai.” Kata Syamsul Bandri.

Untuk harga tertinggi ke Balikpapan, dipatok dengan harga Rp. 1.100.000, harga tertinggi ke Jakarta yakni Rp. 2.200.000, dan jika maskapai mengeluarkan harga diatas ambang batas normal tersebut, diharapkan penumpang melapor kepada pihak Bandara karena akan ada sanksi yang diterima maskapai.

“Silahkan lapor jika penumpang merasa ada kejanggalan dalam dalam membeli tiket, pihak bandara juga sudah membuka posko selama libur natal dan tahun baru tahun ini.” Ujarnya.

Khusus untuk posko,pihak Bandara telah menyiapkan tim terpadu dari pihak keamanan, baik didalam otoritas bandara sendiri hingga diluar bandara, diantaranya pihak Kepolisian dan TNI.Biasanya posko tersebut akan melayani semua keluhan dari penumpang, sehingga Bandara juwata menjadi bandara yang aman dan nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Memang dalam beberapa hari ini Bandara belum terlalu ramai,namun diperkirakan mencapai puncaknya pada H-7 tahun baru hingga H+7 tahun baru.” Tuntasnya.(hfa/mei)