Kesbangpolinmas Tarakan Tutup Pintu Dialog Dengan Gafatar

0
1016
ilustrasi
ilustrasi

MBNews, Tarakan – Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Tarakan, memastikan menutup pintu untuk dialog ataupun audensi dengan Organisasi Ke-masyarakatan (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Hal itu langsung ditegaskan Kepala Kesbangpolinmas Tarakan Agus Sutanto,S.Sos.,M.AP.

Dikatakan, jikapun Gafatar memiliki keinginan untuk beraudiensi atau berdialog terkait ormas Gafatar maka hal itu bisa langsung dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gafatar dengan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, mengingat ormas ini didirikan bukan didaerah melainkan ditingkat pusat sehingga audiensi atau dialognya harus dilakukan pada tataran pemerintah pusat.

“Silahkan kalau mau meluruskan, karena Gafatar ormas yang terstruktur dari pusat, maka luruskan dulu yang dipusat dan bukan yang didaerah.” Jelas Agus Sutanto, kepada merahbirunews.com, Rabu (11/03/2015).

Agus Sutanto yang juga merupakan Seketaris Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kota Tarakan memastikan, berdasarkan pantauan Kesbangpolinmas serta Kominda, Gafatar disinyalir masih terkait dengan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang pernah dideklarasikan oleh Ahmad Musadeq, kemudian bertamorfosis menjadi Komintas Milah Abraham.

“Secara kenyataannya dan berdasarkan pengamatan, Gafatar masih ada benang merah dengan Al Qiyadah Al Islamiyah, kita tidak ingin kota Tarakan seperti daerah lain, sehingga kita antisipasi dulu sebelum berkembang, takutnya nanti menimbulkan masalah.” Tegasnya.

Ketika ditanya bagaimana dengan adanya surat dari kementrian Dalam Negeri Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik dengan nomor : 220/0110/Kesbangpol tertanggal 16 Januari 2015 prihal Penanganan Ormas Gafatar, yang didalamnya tidak melarang Ormas tersebut ?, dengan lugas Agus Sutanto menjawab, surat dari kemendagri tersebut menegaskan untuk tidak menerbitkan Surat Keteranan Terdaftar (SKT) serta mengawasi setiap kegiatan Gafatar.

“Dalam surat tersebut, berhungan dengan SKT, selain itu Pemerintah Daerah juga tidak dapat menetapkan Gafatar sebagai Ormas terlarang dan tidak dapat melarang kegiatan Ormas yang bersangkutan, selama tidak melakukan kegiatan yang menggangu keamanan, ketertiban umum dan melakukan pelanggaran hukum, namun kegiatan mereka tetap diawasi dan dipantau.” Jelas Mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ini.

Diakui Agus, terkait keberadaan ormas Gafatar, Kesbangpolinmas Tarakan juga melakukan koordinasi dengan Kesbangpolinmas Provinsi Kaltara serta Kesbangpolinmas yang ada di empat kabupaten lainya, Kordinasi yang dilakuakn dalam hal upaya menjaga keamanan dan keteriban daerah itu sendiri.

“Bahakan sudah kordinasi juga dengan Kesbangpoinmasl Kaltara serta didaerah lainnya yang ada di Kaltara, terkait Gafatar.” Tuntas Agus Sutanto. (run)