Keterangan Pers Walikota Tarakan Soal Penyesuaian Tarif Listrik Berkala

0
1463

KONFERENSI PERS WALIKOTA TARAKAN

TENTANG PEMBERLAKUAN PENYESUAIAN TARIF LISTRIK BERKALA (PTLB) DI KOTA TARAKAN

 

Assalamu Alaikum Wr Wbr.

Selamat Siang dan Salam Sejahtera

Om Swastiastu

Namo Budaya.

Yang saya hormati:

  • Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kota Tarakan
  • Bapak-Bapak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tarakan
  • Segenap Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tarakan dan Segenap Pimpinan Perusahaan yang bergerak di berbagai bidang kegiatan se- Kota Tarakan serta segenap para pelaku ekonomi se-Kota Tarakan
  • Rektor Universitas Borneo Tarakan, segenap Pimpinan Perguruan Tinggi dan Akademi serta seluruh civitas akademika
  • Segenap Pejabat dan aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
  • Segenap Ketua dan Lembaga Adat, ketua Paguyuban serta Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama, organisasi pemuda, organisasi Wanita, LSM, LPM se- Kota Tarakan.
  • Segenap Insan Pers baik media cetak maupun media elektronik yang meliput jalannya konferensi pers saat ini.
  • Segenap Komponen dan Lapisan Masyarakat se- Kota Tarakan yang saya hormati dan saya muliakan

Pada kesempatan ini perkenankan saya atas nama Pemerintah Kota Tarakan untuk menyampaikan kepada segenap masyarakat se-Kota Tarakan berkaitan dengan permasalahan kelistrikan di Kota Tarakan. Sebagaimana kita ketahui bahwa kelistrikan di Kota Tarakan hingga saat ini masih mengalami kondisi yang belum stabil dimana masih terjadipemadaman bergilir yang akhirnya berdampak pada aspek sosial masyarakat dan perekonomian masyarakat. Hal ini dikarenakan menurunnya kehandalan produksi listrik oleh PT PLN Tarakan yang disebabkan oleh berbagai hal.

Persoalan kelistrikan yang kita alami saat ini tidak hanya terjadi di Kota Tarakan saja, tetapi juga terjadi dibanyak daerah lain di Indonesia yang dikelola oleh PT PLN (Persero) atau PLN pusat. Pemerintah Kota Tarakan dalam rangka menyelesaikanpermasalahan krisis kelistrikan telah melakukan berbagai upaya, baik di tingkatdaerah maupun di tingkatpusat. Untuk permasalahan kelistrikan di Kota Tarakan disebabkan oleh pengaruh makro ekonomi yang berubah begitu sangat signifikan selama kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, antara lain:

  1. Meningkatnya harga bahan baku energi seperti solar dan gas.
    [table “” not found /]
  2. Naiknya nilai tukar rupiah terhadap kurs Dolar Amerika
    [table “” not found /]
  3. Tingginya tingkat inflasi Kota Tarakan
    [table “” not found /]

Disamping terjadinya kenaikan harga satuan Bahan Baku pokok seperti gas, solar, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dan pengaruh inflasi sebagai efek dari perubahan ekonomi makro, PT PLN juga dihadapkan dengan permasalahan Penyesuaian Tarif yang selama kurun Waktu 4 (empat) tahun terakhir, sejak 2010 – 2014 belum pernah mengalami penyesuaian tarif walaupun telah ada Peraturan Daerah No 1 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) yang memungkinkan untuk dilakukannya Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB). Sehingga hal ini menyebabkan belum tercapainya tarif keekonomian bagi PLN untuk bisa handal dan stabil dalam memproduksi dan memberikan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat Kota Tarakan.

Dalam rangka menuju kepada stabilisasi kelistrikan di Kota Tarakan, berbagai upaya telah, sedang dan akan terus dilakukan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Untuk upaya jangka pendek berbagai upaya yang telah dilakukan antara lain:

  1. Melakukan pertemuan dan pembahasan bersama dengan DPRD Kota Tarakan pada tanggal 10 Maret 2014 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Tarakan dengan kesimpulan perlu dilakukannya Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kajian Akademis terhadap PT. PLN Tarakan.
  2. Melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan DPRD Kota Tarakan pada tanggal 11 Maret 2014 bertempat di Ruang Kenawai Kantor Walikota Tarakan dengan Kesimpulan perlu adanya percepatan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kalimantan Timur atas rekomendasi dari BPK RI dan percepatanhasil Kajian oleh Universitas Hasanuddin terhadap PT. PLN Tarakan.
  3. Surat Walikota Tarakan Nomor: 671.11/433/PEMB tanggal 13 Maret 2014 perihal Permohonan Audit Hambatan Kelancaran Pembangunan (HKP) PT. PLN Tarakan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
  4. Paparan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kajian Akademik oleh Universitas Hasanuddin pada tanggal 10 Juni 2014 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Tarakan, dengan rekomendasi antara lain:
    a. Untuk jangkapendek (kurang dari 1 tahun) perlu segera dilakukan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala ( PTLB )
    b. Kemungkinan pemberian subsidi kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
    c. Untuk jangka menengah dan jangka panjang (2 – 5 tahun) perlu dilakukan fasilitasi Pemerintah dan DPRD Kota Tarakan terhadap proses pengembalian PT PLN Tarakan dari anak perusahaan kepada PT PLN (Persero) / PT PLN Pusat.
  5. Surat Walikota Tarakan Nomor: 500/1022/EK tanggal 18 Juni 2014 Perihal Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) yang ditujukan kepada DPRD Kota Tarakan dengan usulan yang diajukan:
    a.  Untuk semua tarif pelanggan dinaikkan sebesar 59 %

    b. Khusus untuk kelompok tarif sosial dan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA kenaikan tarifnya disubsidi oleh Pemerintah Kota Tarakan secara bertahap selama 6 (enam) bulan.

  6. Surat Walikota Tarakan Nomor: 500/1250/EK tanggal 24 Juli 2014 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Tarakan yang menyampaikan bahwa karena kondisi kehandalan kelistrikan PT. PLN Tarakan yang terus menurun maka perlu segera mendapatkan percepatan persetujuan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sehingga permasalahan krisis energi listrik di Kota Tarakan dapat teratasi secepatnya.
  7. Surat Walikota Tarakan Nomor: 500/1290/PEMB tanggal 8 Agustus 2014 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Tarakan yang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tarakan menyetujui Jaminan yang diberikan oleh PT. PLN Tarakan sesuai surat Nomor: 020/160/DIR-TRK/2014 tanggal 5 Agustus 2014 perihal Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB), antara lain:

    a. Tidak ada pemadaman bergilir, kecuali adanya gangguan teknis (force majure)
    b. Melayani penyambungan baru dan tambah daya sesuai ketentuan yang berlaku
    c. Apabila MKI sudah gas in maka Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) akan ditinjau kembali sesuai PERDA No. 01 Tahun 2010.

  8. Surat ketua DPRD Kota Tarakan Nomor: 170/393/VIII-DPRD tanggal 8 Agustus 2014 perihal: Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB), yang menyetujui dilakukannya Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sesuai Surat Walikota Tarakan Nomor: 500/1022/EK tanggal 18 Juni 2014.

Dari uraian dan penjelasan-penjelasan tersebut diatasdan mengingat, menimbang dan memperhatikan:

  1. UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
  2. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
  3. PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. PERDA Kota Tarakan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen yang disediakan oleh PT PLN Tarakan di Kota Tarakan
  5. PERDA tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2014
  6. Hasil Audit BPKP RI Perwakilan Kalimantan Timur tentang Audit Hambatan Kelancaran Pembangunan (HKP) PT PLN Tarakan
  7. Hasil Kajian Akademis Penanggulangan krisis Energi Listrik dan status PLN Tarakan oleh Universitas Hasanuddin
  8. Surat Walikota Tarakan Nomor 500/1022/EK Tanggal 18 Juni 2014 perihal Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB)
  9. Surat Ketua DPRD Kota Tarakan Nomor: 170/393/VIII-DPRD Tanggal 8 Agustus 2014 perihal Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB).
  10. Memperhatikan kondisi krisis kelistrikan di Kota Tarakan yang hingga saat ini masih terjadi dan belum dapat teratasi.

Maka dalam rangka mengatasi krisis dan menjamin kepastian kehandalan kelistrikan di Kota Tarakan, Saya atas nama Pemerintah Kota Tarakan dengan terlebih dahulu memohon Ridho dan petunjuk dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan dengan mengucapkan Bismillahi Rahmanir Rahim dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. a. Memberlakukan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB)

     sebesar 59% untuk semua pelanggan.

  1. Khusus untuk kelompok pelangggan tarif sosial dan rumah tangga dengan daya 450 VA (2 Amper) dan 900 VA (4 Amper) kenaikan tarifnya disubsidi oleh Pemerintah Kota Tarakan secara bertahap selama 6 bulan.
  2. Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) ditetapkan sesuai dengan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 17 tahun 2014 Tanggal 13 Agustus tahun 2014 tentang pemberlakuan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) dengan penjelasan sebagai berikut:
  • Untuk pelanggan pasca bayar pemberlakuannya terhitungmulai rekening listrik bulan September 2014 (pemakaian bulan Agustus 2014).
  • Untuk pelanggan pra bayar pemberlakuannya terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2014.
  • Mulai tanggal 17 Agustus 2014 Tidak ada lagi pemadaman bergilir, kecuali adanya gangguan teknis (force majure)
  • Mulai Tanggal 1 September 2014 PT PLN Tarakan melayani penyambungan baru dan tambah daya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) akan ditinjau kembali setelah Badan Usaha Tetap (BUT) MKI melakukan Gas In atau menyalurkan gasnya ke PT PLN Tarakan dan atau setelah berakhirnya pemberian subsidi oleh Pemerintah Kota Tarakan.

Pemerintah Kota Tarakan sangat memahami bahwa keputusanyang diambil ini disatu sisi memang sangatlah memerlukan dukungan oleh seluruh lapisan masyarakat, namun disisi lain inilah pilihan yang terbaik yang harus kita lakukan dalam jangka pendek untuk menjaga Kota Tarakan agar tetap terang dan terwujudnya stabilitas menuju kepada kehandalan dalam rangka mengatasi krisis kelistrikan yang berkepanjangan yang selama ini kita alami bersama di Kota Tarakan.

Penjelasan terhadap permasalahan Tarif Tenaga Listrik (TTL) lokal Tarakan dan tarif Nasional, dimana saat ini tarif tenaga listrik lokal rata-rata sebelum diberlakukannya Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) masih berada di bawah tarif rata-rata Nasional. Sementara Tarif Dasar listrik Nasional sudah lebih dulu mengalami beberapa kali kenaikan sejak Tahun 2010 dan akan terus mengalami kenaikan setiap 2 bulan sekali sampai dengan bulan Desember 2014 sesuai Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan Permen ESDM Nomor 9 tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) / PLN Pusat.

Penjelasan terhadap subsidi yang diberikan oleh pemerintah Kota Tarakan adalah pemberian subsidi atau bantuan kepada masyarakat untuk kelompok tarif sosial dan rumah tangga 450 VA (2 Amper) dan 900 VA (4 Amper), jadi bukanlah subsidi atau bantuan kepada PT PLN Tarakan.

Dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap diberlakukannya pelaksanaan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB), maka Pemerintah Kota Tarakan telah menerbitkan Keputusan Walikota Tarakan Nomor: 500/HK-VIII/278/2014 Tanggal 14 Agusutus 2014 Tentang Tim Pengawasan Dan Pengendalian Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB).

Pemerintah akan terus bekerja dan bekerja, upaya-upaya lain khususnya jangka pendek-menengah akan terus berproses dan ditindaklanjuti antara lain:

a. Penambahan pembangkit (2 x 10) MW oleh PT. PLN Tarakan yang pada bulan September 2014 masuk dalam tahapan tender melalui mekanisme IPP (Independent Power Producer).

b. Penambahan suplai energi oleh PT. IDEC yang semula 2 MW akan bertambah menjadi 7 MW melalui Excess Power yang dijadwalkan pada bulan Februari Tahun 2015 telah beroperasi,

c. Upaya peningkatan suplai gas oleh PT Pertamina EP Asset V Field Bunyu.

d. Percepatan Gas-In oleh Badan Usaha Tetap (BUT)MKI yang dijadwalkan pada akhir September 2014 sebesar 5 MMBTU atau setara dengan menghasilkan Energi Listrik sebesar 20 MW yang telah ditindaklanjuti komitmen gas in ini oleh Pemerintah Kota Tarakan bersama Badan Usaha Tetap (BUT) MKI dan Kontraktor pelaksana.

e. Sekaligus dalam kesempatan ini saya atas nama Pemerintah Kota Tarakan mengundang dan ditujukan kepada segenap dunia usaha yang bergerak di bidang kelistrikan baik pengusaha lokal, nasional maupun dari luar negeri untuk bisa datang ke Kota Tarakan berpartisipasi dan berinvestasi di bidang kelistrikan.

Khusus untuk jangka panjang Pemerintah Kota Tarakan akan terus meningkatkan upaya konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah provinsi Kalimantan Utara dan pemerintah kabupaten dalam wilayah provinsi Kalimantan Utara untuk mendapatkan informasi dan connecting adanya peluang-peluang sumber energi listrik, baik yang berbahan baku batu bara, gas maupun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Demikian pula sumber-sumber bahan baku energi yang dapat dikerjasamakan baik keperluan dan kebutuhan batu bara maupun gas sebagai bahan baku yang dalam operasionalnya baik melalui jaringan pipa bawah laut, jaringan udara maupun dengan sistem pengapalan (CNG) serta berbagai peluang-peluang alternative lain yang dimungkinkan.

Demikian disampaikan kepada segenap lapisan masyarakat Kota Tarakan dan selanjutnya dalam kesempatan ini perkenankan pula saya atas nama Pemerintah Kota Tarakan menghimbau kepada kita sekalian untuk bersama-sama berperan aktif dalam gerakan penghematan energi listrik dengan memanfaatkan listrik disesuaikan dengan kebutuhan.

Dan terakhir semoga dengan terwujudnya stabilisasi dan kehandalan kelistrikan di Kota Tarakan, kita berharap semua infastruktur kota dan fasilitas-fasilitas umum pelayanan publik seperti rumah sakit umum Provinsi maupun rumah sakit daerah, Puskesmas-puskesmas, sekolah-sekolah, instalasi-instalasi penting dan strategis, rumah-rumah ibadah dan fasilitas-fasilitas umum dan khusus lainnya dapat beroperasi dan berjalan dengan sebaik-baiknya.

Demikian pula dengan anak-anak sekolah kita dapat belajar dengan baik, masyarakat mendapatkan penerangan sesuai dengan yang dibutuhkan, para pekerja, pelaku usaha kecil dan menengah dan industri dapat bekerja dan meningkatkan aktivitas usaha perekonomian dengan lebih baik.

Terlebih lagi bagi yang menggunakan listrik sebagai penunjang utama dalam menjalankan usaha.

Selanjutnya perlu pula disampaikan dalam kesempatan ini bahwa Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) ini bukanlah suatu proses yang singkat, namun ini semua telah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam rangka menuju Tarakan terang dan terwujudnya kehandalan kelistrikan di Kota Tarakan.

Sebelum mengakhiri penyampaian ini, maka hal-hal yang berkaitan dengan informasi, tentang Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) kepada seluruh lapisan masyarakat selanjutnya akan dilaksanakan oleh tim sosialisasi PTLB sesuai dengan Keputusan Walikota Tarakan Nomor: 500/HK-VIII/279/2014 Tanggal 14 Agustus tahun 2014 yang disampaikan baik melalui media cetak, media elektronik dan pertemuan langsung dengan komponen dan lapisan masyarakat.

Demikian pernyataan resmi ini disampaikan terkait dengan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) di Kota Tarakan. Semoga kita selalu diberikan kekuatan, rahmat dan petunjuk dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dalam melaksanakan tugas dan aktivitas kita sehari-hari.

Terima kasih atas segala perhatian dari segenap komponen dan segenap lapisan masyarakat Kota Tarakan.

WASSALAMU’ALAIKUM WR WABARAKATU,

SELAMAT SIANG DAN SALAM SEJAHTERA.

OM SANTI SANTI SANTI OM

NAMO BUDAYA

Tarakan, 14 Agustus 2014

WALIKOTA TARAKAN

SOFIAN