Konsumsi dan Edarkan Shabu, Ibu dan Anak Ditangkap Satreskoba Polres Tarakan

0
1105
Ibu dan anak pengkonsumsi shabu saat diamankan petugas (ctr)
Ibu dan anak pengkonsumsi shabu saat diamankan petugas (ctr)
Ibu dan anak pengkonsumsi shabu saat diamankan petugas (ctr)

MBNews, Tarakan – Anggota satuan reskoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran shabu-shabu di sebuah rumah di jalan yos sudarso sekitar belakang hotel taufiq Senin (11/08/2014) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasubag Humas Ipda Kamson Sitanggang mengatakan, saat penangkapan anggota satreskoba menggeledah rumah dan mengamankan 3 orang yang masing-masing berinisial SA (40) yang beralamat di Beringin RT 13, kemudian saudari SI (15) alamat Juata Krikil dan ibu dari SI yang berinisial SY (40).

“Jadi hasil dari penggeledahan anggota satreskoba berhasil mengamankan barang seperti kristal dalam 1 bungkus plastik yang diduga shabu seberat 3,3 gram.” Ujar kamson sitanggang

Selain mengamankan barang bukti shabu, anggota satreskoba juga mengamankan 1 bilah badik, 1 buah gunting, 3 buah korek gas, 2 buah telepon seluler, uang senilai Rp 3.730.000, 1 buah bong dan alat untuk mengkonsumsi shabu, 1 unit alat pres yang diduga untuk membngkus shabu, sebuah almunium foil, obeng, dan sebuah dompet.

“Dari hasil tes urine yang dilakukan, mereka bertiga positif menggunakan narkotika jenis shabu-shabu sementara tersangka ini sedang dalam proses pemeriksaan dan jika diduga bersalah maka akan dilakukan penahanan di rutan polres tarakan karena disangka melanggar pasal 112 ayat 1 atau subsider 127 ayat 1 tentang narkotika, untuk penelusuran darimana shabu-shabu tersebut kami sedang dalam proses penyeilidikkan,” Ungkapnya.(CTR/HFA)