Koperasi Ilegal dan Rentenir Marak di Tarakan

0
2056
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

MBNews, Tarakan – Masyarakat Tarakan diminta waspada terhadap kegiatan koperasi simpan pinjam ilegal, hingga rentenir yang berkedok koperasi. Pasalnya dari laporan masyarakat maupun hasil razia yang dilakukan oleh Satpl PP Tarakan, aktifitas rentenir maupun koperasi ilegal saat ini sudah mulai terang-terangan.

Kabid Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan Retno Sulistya Rini, rabu (29/10/2014) mengatakan, koperasi ilegal yakni sebuah kegiata simpan pinjam yang dilakukan oleh oknum masyarakat, namun dalam menjalankan kegiatannya tidak mendaftarkannya ke Disperindakop sebagai wadah yang menaungi koperasi, begitu juga dengan rentenir yang berkedok koperasi yakni memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan bungan selangit.

“Masyarakat harus mengetahui beda antara Koperasi resmi dibawah Disperindakop dengan rentenir, bunga pinjaman koperasi tidak melebih 5 % sedangkan rentenir bisa mencapai 20 % perbulannya.” Ungkap Retno Sulistya Rini.

Selain itu ada juga badan usaha yang disalah artian bergerak sebagai koperasi simpan pinjam dengan berpayung kepada akte pendirian Commanditaire vennootschap (CV) maupun naamloze vennootschap (PT), menurut Retno jika ada usaha yang bersandar kepada CV dan PT maka tunduk aturannya kepada aturan Kementrian Hukum dan Ham maupun aturan jasa keuangan, sehingga tidak bisa masuk sebagai kategori koperasi.

“Jika ingin meminjam uang harusjeli, jika ada koperasi namun suku bunga yang diberikan tinggi segera melaporkannya kepada Disperindakop dan UMKM.” Tegasnya (mad/run)