Lagi-lagi, Oknum Warga Selumit Pantai Ditangkap Edarkan Sabu

0
1021
Ilustrasi (simomot.com)
Ilustrasi (simomot.com)
Ilustrasi (simomot.com)

Merahbirunews.com – Tarakan, Kasus Narkoba tidak ada hentinya terjadi dan sering kali dialami warga selumit pantai atau Belakang BRI, Terakhir Selasa (1/9/2014) Dini hari, satuan resmob brimob Tarakan mengamankan pria berinisial AJ (27) warga RT 26 RW 004 yang ditangkap karena kepemilikan sabu.

Menurut keterangan Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Perwira Humas Iptu Hadi Sucipto, tersangka diduga kuat adalah pengedar sabu dan menjual barang haram tersebut kepada orang-orang disekitarnya.

“Berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan polisi saat dilakukannya penangkapan, tersangka adalah salah satu pengedar apalagi ditemukan barang bukti 3 kantong plastic kecil sabu yang rencanya akan dijual kepada pembeli,” Ucap Iptu Hadi Sucipto kepada merahbirunews.com

Selain 3 bungkus sabu tersebut polisi juga menyita plastik pembungkus, sebuah bungkus rokok, buku tulis hasil transaksi dan uang senilai Rp 600.000 yang merupakan hasil penjualan sabu.

“Saat diperiksa tersangka AJ ini sempat mencoba untuk menghilangkan barang buktinya dengan cara membuang bungkusan sabu dari kantongnya, namun karena terlihat oleh petugas, tersangka tidak dapat mengelak dan langsung digiring ke mako Brimob untuk proses selanjutnya,” Tambahnya

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi karena melanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika pasal 112 dan 114.

“Tersangka secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran dan diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp. 1 milyar,” Pungkasnya (hfa)