Lapor Via Online Disini Kalau Anak Anda Mengalami Praktik Perpeloncoan dan Kekerasan di Masa Orientasi Peserta Didik !

0
931
Lapor Via Online Disini Kalau Anak Anda Mengalami Praktik Perpeloncoan dan Kekerasan di Masa Orientasi Peserta Didik !
Lapor Via Online Disini Kalau Anak Anda Mengalami Praktik Perpeloncoan dan Kekerasan di Masa Orientasi Peserta Didik !
Lapor Via Online Disini Kalau Anak Anda Mengalami Praktik Perpeloncoan dan Kekerasan di Masa Orientasi Peserta Didik !

merahbirunews.com, Lapor Via Online Disini Kalau Anak Anda Mengalami Praktik Perpeloncoan dan Kekerasan di Masa Orientasi Peserta Didik ! Baru baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah. Dan kini bagi anak anda atau siapapun yang mengetahui adanya praktik perpeloncoan maupun tindakan kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah bisa melapor secara online langsung kemendikbud.

Anies meminta agar para orangtua melaporkan sekolah-sekolah yang masih menggelar perpeloncoan.

Baca: Surat Edaran Mendikbud tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah

“Kami meminta kepada orangtua siswa baru untuk memantau jika ada perpeloncoan. Sekolah yang terbukti mendiamkan hal tersebut akan diberikan sanksi tegas,” ujar Anies saat mengunjungi SD Negeri 01 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat situs resmi yang dapat digunakan masyarakat, khususnya orangtua siswa, untuk melaporkan sekolah-sekolah yang masih menggelar aksi perpeloncoan.

Alamat situs mopd.kemdikbud.go.id untuk melaporkan praktik perpeloncoan serta tindak kekerasan terhadap peserta didik baru.

Anies menjamin laporan masyarakat melalui situs tersebut akan segera ditindaklanjuti. Kemendikbud akan membentuk tim investigasi untuk meminta klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan.

Menurut Anies, Kemendikbud sebenarnya telah membuat aturan yang berisi larangan menggelar perpeloncoan yang biasa dilakukan dalam masa orientasi siswa.

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 Tahun 2014.

“Sanksinya bisa macam-macam, tergantung pelanggaran. Tapi sekolah yang terbukti tidak akan dibiarkan. Sanksi paling berat bisa berupa pemberhentian dari pegawai negeri sipil,” kata Anies.

Dalam surat edaran itu pula tertulis bahwa dinas pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orinetasi peserta didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya.

Poin kedua, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru. Orang tua/wali diminta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id, atau melalui dinas pendidikan setempat.