Mabes Polri : Peledakan Kapal Nelayan Asing yang dilakukan sudah sesuai aturan

0
895
Dua kapal nelayan asing yang diledakan (hfa)
Dua kapal nelayan asing yang diledakan (hfa)

MBNews, Tarakan – Peledakan barang bukti Kapal Motor (KM) Rizky dan Wira Setia yang telah dilakukan sesuai dengan aturan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Republik Indonesia. Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku penangkap ikan illegal lainnya. Dijelaskan, penenggelaman 2 kapal tersebut sudah melalui tahapan di pengadilan dan sudah di inkrahkan, sehingga hasil dari putusan tersebut harus di Jalankan.

“Jadi sebenarnya yang diledakan ini sudah menjadi milik Indonesia, karena setiap barang bukti dari Negara asing apabila dilakukan penyitaan oleh negara Indonesia, maka akan beralih menjadi milik Indonesia sehingga hak hukumnya mengikuti aturan Indonesia sebab di peraturan internasional sudah diatur,” Jelas Kombes Bastomy Sanap Wadir Polair Barhankam Mabes Polri kepada merahbirunews.com, Rabu (19/3/2015)

Untuk tersangka yang telah ditahan tetap menjalani hukumannya sesuai putusan Pengadilan Negeri Tarakan. Meskipun 2 kapal tangkapan Polair Polda Kaltim sudah dimusnahkan, namun 2 kapal ikan asing lainnya yang merupakan tangkapan Polres Tarakan belum diberikan putusan dari pengadilan negeri Tarakan.

“Persoalan akan dilelangnya ke 2 kapal tersebut pihaknya belum mengetahuinya.” Kata Kombes Bastomi. Dijelaskan, apabila benar dilakukan pelelangan maka itu tergantung putusan dari pengadilan, sehingga untuk itu pihaknya tidak ada kewenangan turut campur tangan.

“Ya kami hanya menjalankan putusan yang ditetapkan oleh pengadilan, sedangkan untuk menentukan diledakkan atau dilelang kami hanya bisa melakukan pengajuan saja,” Ungkap Kombes Bastomy

Namun, untuk sejumlah kapal trawl milik Indonesia yang di tangkap berberapa waktu lalu dari patroli yang dilakukan Polair Polda Kaltim, menurut rencana akan dilakukan lelang secepatnya. (ctr/hfa)