Mari Kawal Proses Hukum, Jangan Nodai Dengan Intervensi.

0
751

Setelah rangkaian gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian RI terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri menyampaikan, pasca dilakukan gelar Perkara diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka. Maka perkara yang melibatkan Ahok tersebut ditingkatkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.

Hal tersebut mendapat respon dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid bahwa MUI menghargai Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Peningkatan kasus Ahok tersebut membuktikan bahwa kepolisian bekerja secara proporsional, profesional, independen dan tidak diintervensi oleh kekuatan manapun. Untuk itu, MUI menghimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan ini.

Penetapan Ahok sebagai tersangka dan himbauan dari MUI menjadi kabar baik atas serangkaian Aksi Bela Islam yang dilakukan oleh kelompok Ormas Islam di Indonesia beberapa waktu yang lalu yang melibatkan ribuan umat Islam yang tidak hanya berasal dari Jakarta. Selanjutnya, sebagai warga negara yang baik di Negara Hukum ini sudah sepatutnya menjaga situasi Indonesia tetap aman dan damai serta menolak berbagai macam intervensi dari kelompok kepentingan yang ingin merusak kekondusifan situasi Indonesia saat ini.

Bila kita melihat ke belakang, pelaksanaan Aksi Bela Islam juga berlangsung di sejumlah daerah termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Utara seperti di Tanjung Selor, Nunukan dan Tarakan. Kegiatan serupa yang dilakukan Umat Islam Kalimantan Utara dengan yang dilakukan di Jakarta pada 04 November 2016 lalu. Kita patut berterimakasih pada kedisiplinan peserta aksi bahwa selama pelaksanaan Aksi Bela Islam regional Kalimantan Utara berlangsung tertib. Hal tersebut memperlihatkan kemajuan pola pikir masyarakat dan kedewasaan emosional masyarakat untuk turut serta bersama aparat keamanan menjaga kekondusifan wilayah Kalimantan Utara yang kita cintai bersama.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Ahok, masyarakat Islam Kalimantan Utara perlu menjaga kemajuan pola pikir dan kedewasaan emosional terkait kasus yang melibatkan Ahok tersebut. Kita sebagai warga negara Indonesia harus menyadari tugas kita untuk mengawal penegakan hukum kasus Ahok yang damai dan menghormati hukum yang sedang berproses saat ini serta menolak segala upaya intervensi atas proses hukum dari kelompok mana pun.

Toh, ulama kita yang tergabung dalam MUI pun telah mengingatkan kita terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan karena penegakan hukum yang dikomandoi Bareskrim Polri saat ini telah menunjukan itikad yang baik dan benar. (ADV)

* Pernyataan Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua Umum MUI pada tautan http://news.detik.com/berita/d-3346441/ahok-tersangka-bareskrim-terbitkan-surat-penyidikan dan http://news.detik.com/berita/d-3346670/ahok-jadi-tersangka-mui-imbau-umat-islam-tidak-lagi-berdemo.

Oleh : Rahmat Agus, Penulis merupakan Ketua Gerakan Peduli Bangsa Kaltara.

img_1442