May Day, Karyawan Tetap Bekerja Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur

0
1000
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Selain sebagai hari buruh (May Day), 1 Mei juga ditetapkkan sebagai hari libur Nasional, konsekwensinya jika ada sektor usaha yang mempekerjakan karyawannya, maka perusahaan maupun sektor usaha lainnya wajib dihitung lembur. Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah 102/MEN/VI/2004   pasal 11 tentang waktu lembur dan upah lembur,  pihak perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai dengan waktu kerja yang dijalankan oleh karyawan.

Kepada merabirunews.com, pengawas tenaga kerja Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan Indra menjelaskan, pada prinsipnya setiap tanggal 1 Mei resmi  ditetapkan sebagai hari libur nasional, menganai masih adanya buruh yang bekerja tanpa dihitung lembur, sesuai dengan Peraturan Pemerintah 102/MEN/VI/2004   pasal 11,  pihak perusahaan dan sektor usaha lainnya  wajib membayar upah lembur sesuai dengan waktu kerja yang dijalankan oleh karyawan.

“1 Mei merupakan libur Nasional dalam memperingati hari buruh, jika mengacu kepada peraturan pemerintah tentunya jika ada buruh atau karyawan yang bekerja, maka wajib dihitug lembur,” tegas Indra, Kamis (30/04/2015).

Dari bunyi Peraturan Pemerintah 102/MEN/VI/2004 pasal 11 menyebutkan apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam, kemudian untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam.

“Jadi sudah ada aturannya, kalau karyawan masih bekerja di saat libur nasional, perusahaan wajib membayar sesuai dengan jam kerjanya,”jelas Indra.

Ditambahkan, jika ada perusahaan yang tidak membayar upah lembur saat libur nasional, maka sanksi yang dikenakan kepada perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

“Sanksi tersebut berlaku bagi semua perusahaan yang memiliki karyawan, baik perusahan dengan sekala besar, menegah, maupun perusahaan kecil. Tinggal bagaimana nanti  mengkriteriakan hukumannya,  itu kewenangan pengadilan,”ujarnya.

Ditegaskan Indra, Pengusaha juga harus ingat, kerja lembur bukan atas dasar pemaksaan, tapi atas dasar sukarela dari karyawannya. Kalau karyawan tidak mau maka perusahaan tidak bisa memaksakan lembur, jika ada unsur pemaksaan karyawan yang bersangkutan dapat melaporkannya ke Dinsosnaker.

Untuk sanksi,sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 187 menyebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2),pasal 44 ayat (1),pasal 45 ayat (1),pasal 67 ayat (1),pasal 71 ayat (2),pasal 76,pasal 78 ayat (2),pasal 79 ayat (1) dan ayat (2),pasal 85 ayat (3) dan pasal 144,dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulandan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah). (mei/nur).