Miliki 19 gram shabu, Warga Beringin IV diciduk polisi

0
854
SP dengan barang bukti kejahatannya (hfa)
SP dengan barang bukti kejahatannya (hfa)
SP dengan barang bukti kejahatannya (hfa)

MBNews, Tarakan – Berakhir sudah nasib penjual Narkoba jenis Shabu-Shabu berinisial SP(38) yang merupakan Warga Jalan Beringin IV RT 01 No Selumit Pantai. SP Ditangkap polisi, Selasa (26/5/2015) dinihari pada pukul 01.45.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Roberto mengungkapkan, penangkapan SP merupakan pengembangan dari penangkapan kurir sabu 1 kilo yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di Balikpapan dengan nama tersangka Berinisial BT.

“Kemarin malam sudah konfirmasi ke BNNP Kaltim dan dengan penangkapan di Balikpapan, tetapi ternyata lain. Namun, untuk nama memang ada kesamaan,” kata AKP Roberto kepada merahbirunews.com

Lalu menurut Kasubbag Humas Polres Tarakan, Iptu Kamson Sitanggang, terungkapnya bisnis shabu dirumah SP berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ditangkap SP diduga sedang mengkonsumsi shabu karena ditemukan alat bong penghisap.

“SP tetapi sudah menjadi target operasi (TO) Polisi dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 19,51 gram yang disimpan didalam tas plastik kemudian disembunyikan dalam bantal diatas tempat tidur dikamarnya.” Ucap Kamson Sitanggang

Didalam kamarnya turut ditemukan alat yang digunakan tersangka untuk mengedarkan pengedaran shabu diantaranya timbangan digital, satu gulung besar plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk membungkus sabu dan uang Rp 13 juta yang merupakan hasil penjualan sabu. “Uang tersebut ditemukan dalam kantong celana tersangka dan menurut pengakuannya merupakan hasil penjualan sabu. Untuk asal shabu yang didapatnya berasal dari seseorang yang sudah kita ketahui identitasnya,” tambah Kamson.

SP juga mengaku tidak membeli shabu tersebut namun merupakan barang milik orang lain yang menitipkan kepadanya kemudian setelah terjual uang hasil penjualan diserahkan kepada orang tersebut. “Shabu ini tidak dibeli olehnya tetapi dititipkan untuk dijual kembali. Bahkan SP sudah menjual satu poket ukuran besar seharga Rp 6 juta,” Lanjut Sitanggang.

Karena perbuatannya SP ditetapkan tersangka dan masih diproses hukum lebih lanjut dan penanganan Polres Tarakan. SP diganjar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” Ujarnya. (hfa)