Oknum ketua RT Jadi Kurir Ganja

0
966
Oknum Ketua RT Semuit Ini Hanya Bisa Pasrah Ketika Digelandang Ke Polres Tarakan Karena Tertangkap Tangan Menjual Ganja (ctr)
Oknum Ketua RT Semuit Ini Hanya Bisa Pasrah Ketika Digelandang Ke Polres Tarakan Karena Tertangkap Tangan Menjual Ganja (ctr)
Oknum Ketua RT Semuit Ini Hanya Bisa Pasrah Ketika Digelandang Ke Polres Tarakan Karena Tertangkap Tangan Menjual Ganja (ctr)

MBNews, Tarakan – Entah karena uang insentif bulanan sebagai Ketua Rukun Tetangga (Ketua RT) kurang, sehingga membuat Boy yang merupakan Ketua RT 10 Kelurahan Selumit mencari pekerjaan sampingan menjadi kurir Ganja. Alhasil bisnis dari usaha sampingannya tersebut, Boy harus diringkus pihak Saruan Reskoba Polres Tarakan di salah satu warnet jalan Panglima Batur saat akan melakukan transaksi daun memabukan tersebut, Minggu (10/5/2015).

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasat Reskoba AKP Roberto  mengatakan, Satreskoba menangkap Boy sekitar pukul 19.25 wita, karena kedapatan tengah melakukan transaksi daun haram tersebut.

“Boy kedapatan melakukan transaksi ganja disekitar jalan panglima Batur kelurahan pamusian, dan ini berdasarkan dari laporan warga,” ucap Roberto kepada merahbirunews.com

Lanjut Roberto, selain meringkus Boy dan membawanya ke polres Tarakan, barang bukti berupa 60 gram ganja kering yang di bungkus dengan koran, serta 1 unit sepeda motor yang di gunakan tersangka, dan 1 unit HP berhasil diamankan,” ujarnya

Berdasarkan pengakuan Boy yang juga bekerja di salah satu perusahaan Kayu Intraca wood, ganja tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan sat reskoba polres Tarakan. menurut Roberto, untuk narkotika golongan 1 ini dipastikan dari luar Tarakan.

“Untuk tersangka sedang menjalani proses hukum, dan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara,” tuntas Roberto (ctr/nur)