Pangkalan Ditertibkan, Disperindakop “Tutup Mata” Gas 3 Kg Dijual Mahal Dipengecer

0
946
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Adanya Pangkalan yang menjual tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) seharga Rp.18 ribu pertabung atau diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.500, bukan salah pangkalan tersebut. Pasalnya harga jual tabung gas melon yang mencapai diangka Rp.18 ribu sudah mendapatkan “restu” dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan.

Kepada merahbirunews.com Iwan Setiawan Chief Eksekutif Officer (CEO) PT. Tarakan Mitra Andalan selaku agen LPG 3 Kg mengatakan, harga jual tabung gas melon dipangkalan sebesar Rp.18.000 merupakan kebijakan langsung dari Kepala Disperindakop dan UMKM Tarakan Tajuddin Tuwo, selama harga jual tersebut tidak mencapai Rp.20 ribu

“Rp.18 ribu tersebut kebijakan langsung dari kadisperindakop dan ini harga toleransi yang diberikan, sehingga Dalam kasus adanya pangkalan menjual 18 ribu agen tidak bisa disalahkan.” Beber Iwan Setiawan, Kamis (16/04/2015)

Lanjut Iwan, yang menjadi persoalan saat ini Tajuddin Tuwo selaku Kadisperindakop dan UMKM Tarakan tidak menertibkan pangkalan yang menjual tabung gas subsidi diatas HET, sebab masih ada pengecer yang menjual tabung Gas 3 Kg diatas harga Rp.20 ribu bahkan Rp.30 ribu pertabung, namun tidak ditertibkan oleh Disperindakop.

“Kalau diseprindakop mau tertibkan jangan yang Rp.18 ribu tetapi tertibkan juga yang menjual tabung Gas dengan harga Rp.20 hingga Rp.30 ribu pertabung, Diseprindakop jangan tutup mata, sebab ini merugikan masyarakat sebagai konsumen. Kan ada bidang Perlindungan Konsumen itu yang dijalankan, buat apa digaji Negara jika tidak bisa melindungi masyarakat.” Tegas Iwan.

Jikapun ada pangkalan yang menjual Tabung Gas 3 Kg seharga Rp 18 ribu, Disperindakop tidak bisa mencabut izinnya sebagai pangkalan, sebab yang mengeluarkan izin untuk menjadi pangkalan adalah Agen, sehingga yang dapat mencabut izin pangkalan merupakan wewenang Agen.

“Disperindakop tidak bisa mencabut izin pangkalan, yang bisa mencabut izin pangkalan adalah agen.” Tuntasnya (run)