Penerima Santunan Zakat Fitrah di Batasi

0
906
Ketua Pelaksana Baznas Syamsi Sarman Saat Melakukan Pengecekan Data Mustahiq (nur)
Ketua Pelaksana Baznas Syamsi Sarman Saat Melakukan Pengecekan Data Mustahiq (nur)
Ketua Pelaksana Baznas Syamsi Sarman Saat Melakukan Pengecekan Data Mustahiq (nur)

MBNews, Tarakan – Mengantisipasi adanya manipulasi data mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan merubah pola penerima santunan zakat yang diberikan kepada mustahiq.

Kepala Pelaksana Baznas Tarakan Syamsi Sarman mengatakan, jika pada ramadan tahun lalu pemberian santunan zakat fitrah dalam 1 kepala rumah tangga bisa 5 jiwa yang mendapatkan santunan, maka pada ramadan 1436 H/2015 M, Baznas Tarakan membatasi penerima santunan zakat fitrah menjadi 3 jiwa dalam 1 Kepala rumah tangga.

“Pengurangan penerima santunan zakat fitrah untuk mengantisipasi manipulasi data mustahiq,” jelas Syamsi kepada merahbirunews.com, Senin (22/6/2016).

Selain mengantisipasi manipulasi data mustahiq yang kerap terjadi saban tahun, berkurangnya penerima santunan zakat fitrah tersebut imbas dari belum maksimalnya masyarakat yang berzakat di Baznas Tarakan.

“Pada tahun lalu hanya menerima Rp.1,2 Miliyar zakat fitrah, padahal total dana santunan zakat fitrah yang diterima mustahiq mencapai Rp.1,5 Milyar, sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut kami menggunakan zakat mal,” beber Wakil Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan ini.

Ketika ditanya berapa jumlah mustahiq yang menerima santunan zakat fitrah pada tahun ini, ? Syamsi belum bisa menastikannya, sebab saat ini masih melakukan pendataan jumlah mustahiq yang tengah dilakukan oleh tim dari Baznas Tarakan.

“Pada tahun lalu mustahiq yang menerima zakat fitrah sebanyak 10.600 jiwa, namun untuk tahun ini beum diketahui berapa jiwa yang akan di santuni, karena survey yang dilakukan belum selesai, dan kemungkinan pada tahun ini jumlah mustahiq bisa menembus angka 11.000 jiwa,” pungkas Syamsi. (nur)