Penertiban Pakaian Bekas Impor Tunggu Intruksi Kemendag RI

0
1260
Pusat Penjualan Pakaian Bekas Rombengan Malaysia (roma) Di Pasar Tenguyun Tarakan (jf)
Pusat Penjualan Pakaian Bekas Rombengan Malaysia (roma) Pasar Tenguyun Tarakan (jf)

MBNews, Tarakan – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan memastikan belum akan melakukan razia atau menertibkan pakaian bekas import yang ada kota Tarakan, Walaupun sudah jelas dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia di Pasar Senen Jakarta Pusat, didapatkan pakaian bekas import mengandung bakteri dan jamur yang berbahaya bagi kesehatan Manusia.

Kasi Perlindungan Konsumen Disperindakop dan UMKM Tarakan Romli mengatakan, belum ditertibkannya kios atau toko yang berjualan pakaian bekas impor dikarenakan sampai saat ini Disperindakop dan UMKM belum mendapatkan intruksi dari Kementrian Perdagangan untuk menertibkan penjualan pakaian bekas yang ada didaerah.

“Kita masih menunggu kebijakan dari pusat terkait penertiban pakaian bekas impor.” Jelas Romli kepada merahbirunews.com, Rabu (5/2/2015)

Lanjut Romli, cukup wajar jika pakaian bekas impor mengandung banyak bakteri berbahaya bagi Manusia, mengingat pakaian yang dijual tersebut bukan produk baru melainkan produk lawas yang sudah tersimpan lama.

Dilain sisi Kepala Disperindakop dan UMKM Tarakan Tajuddin Tuwo menegaskan, jika memang Kementrian Perdagangan ingin menertibkan pakaian bekas impor hendaknya tidak didaerah tertentu melainkan harus merata diseluruh wilayah Indonesia.

“Jangan sampai penertiban pakaian bekas cuma hanya disebagian daerah, kalau bisa diseluruh wilayah Indonesia. Dan jika ada intruksi dari kementrian perdagangan untuk ditertibkan, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak ditertibkan.” Ujar Tajuddin Tuwo.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini mengakui, pakaian bekas impor banyak dijual di Tarakan, mayoritas pakaian tersebut masuknya tidak secara legal melaikan ilegal.

“Masuk pakaian bekas dari Nunukan dan akhirnya sampai ke Tarakan, mau ditertibkan harus melalui pintu masuknya dan tidak ada alasan lewatnya pakaian tersebut melalui jalur tikus..” Tuntas Tajuddin.

Sementara itu, pedagang pakaian bekas impor rombengan malaysia (roma) pasar tenguyun boom panjang kota Tarakan tidak terima jika pakaian bekas disebut sebagai pakaian tidak sehat yang mengandung bakteri berbahaya. Pasalnya hal tersebut bisa membuat penurunan daya beli masyarakat terhadap pakaian bekas di Kota Tarakan.

Hj.Nur Ana salah seorang pedagang pakaian bekas di pasar tenguyun menegaskan, dirinya tidak sepakat jika dikatakan pakaian bekas mengandung bakteri, sebab sudah sekian puluh tahun menjual pakaian bekas belum ada satupun pembeli yang mengeluhkan terserang penyakit akibat memakainya.

“Kami tidak sepakat jika dibilang pakaian bekas mengandung penyakit, buktinya pelanggan kami tidak ada yang sakit, bahkan kami yang menjual pakaian bekas juga ikut memakainya Alhamdulillah sampai saat ini tidak terserang penyakit.” Jelas Nur Ana.

Nur Ana membeberkan, pelanggan pakaian bekas yang setia berbelanja dipasar tenguyun bukan hanya dari kalangan masyarakat biasa, bahkan ada pelanggan yang rutin membeli pakaian bekas dari kalangan kesehatan seperti dokter.

Untuk diketahui, Kemendag RI selain menemukan 261 ribu bakteri berbahaya di pakaian bekas impor, kegiatan impor pakaian bekas melanggar Undang-undang (UU) No. 7/2014 tentang perdagangan disebutkan impor barang harus dalam keadaan baru. Untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang kegiatan impornya. Selain itu, di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenprindag) No. 230/1977 dan aturan revisi Kepmenperindag No. 642/2002 seluruhnya mengatur larangan mengimpor pakaian bekas atau disebut gombal baru. (run)