Pengedar shabu tertangkap basah saat polisi giat razia

0
853
Polisi tunjukan barang buktidari tersangka (hfa)
Polisi tunjukan barang buktidari tersangka (hfa)
Polisi tunjukan barang buktidari tersangka (hfa)

MBNews, Tarakan – Razia Patuh yang dilakukan personil Polres Tarakan Hari Rabu, (3/6/2015) Dinihari kemarin membuahkan hasil karena petugas berhasil menangkap seseorang yang diduga menjadi Bandar narkoba jenis shabu.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasubag Humas Iptu Kamson Sitanggang mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial HA yang beralamatkan di Jalan Agus Salim RT 6 Kelurahan Selumit.

Dijelaskan kronologis penangkapan, saat itu tersangka dengan mengunakan sepeda motor dengan rekannya menghindari razia. Karena takut akan diperiksa dan saat itu juga sedang membawa shabu-shabu tersangka berusaha melarikan diri.

“Saat menaiki motor, tersangka bersama rekannya melihat di depan Polres Tarakan sedang dilakukan razia kendaraan, namun gerak-gerik dari tersangka yang mencurigakan petugas langsung mengejarnya,” Ujar Iptu Kamson Sitanggang

Setelah diperiksa, di ruang SPK Polres Tarakan polisi mendapatkan bungkusan shabu seberat 3 koma 4 gram. Kemudian petugas yang terdiri dari satuan reserse narkoba berinisiatif mendatangi rumah tersangka untuk menemukan bukti lainnya. Dari rumah tersangkat tersebut polisi berhasil menemukan beberapa alat penunjang penjualan shabu yakni timbangan plastik, penjepit, telepon seluler dan uang senilai Rp 330.000 yang diduga merupakan hasil penjualan shabu.

“Saat digeledah tersangkat tidak melakukan perlawanan malah polisi juga menemukan alat Bong penghisap yang digunakan tersangka untuk menikmati shabu karena saat dilakukan tes urine hasilnya juga positif,” Tambah Kamson

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Tarakan dan masih kami kembangkan darimana tersangka mendapatkan shabu dan dijual kepada siapa saja barang-barang itu,” Pungkas Iptu Kamson Sitanggang (hfa)

tersangka saat diperiksa petugas (hfa)