Menggelapkan uang tiket, GM Maskapai Sriwijaya ditahan

0
1058
ilustrasi (okezone)
ilustrasi (okezone)

MBNews, Tarakan – Diduga melakukan tindak pidana penggelapan General Manager Sriwijaya Airline area Tarakan bernama Roy John dilaporkan pihak perusahaannya kepada polisi. Roy resmi ditahan dan dijadikan tersangka Polres Tarakan sejak hari Sabtu (23/5/2015) yang lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tarakan, Iptu Sudaryanto mengatakan Roy yang tinggaldi Jalan Pasir Putih RT. 59, Kelurahan Karanganyar sebenarnya sudah dilaporkan PT Sriwijaya Pusat sejak 2 April lalu, Tetapi karena telah mencukupi bukti melakukan tindak pidana penggelapan atau turut serta melakukan kejahatan saat menjabat sebagai GM Distrik Sriwijaya Tarakan Polres langsung menetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolres Tarakan.

Dasar penentapan tersangka yakni disangka Pasal 374 KUHP Junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Polisi melakukan penahanan karena disinyalir jika berada diluar akan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri. Selain itu Penahanan ini juga sekaligus untuk mempercepat proses penyidikan.

“Untuk aktivitas pengelapannya dilakukan mulai dari bulan Januari sampai Desember 2014. Karena pada saat tim dari Sriwijaya Pusat turun ke Tarakan untuk melakukan audit laporan keuangan sepanjang tahun 2014, ditemukan uang yang hilang atau digelapkan tersangka,” Kata Iptu Sudaryanto kepada merahbirunews.com, Kamis (28/5/2015).

Saat auditor dari Jakarta datang memeriksa, ditemukan adanya selisih dari laporan keuangan yang setiap harinya dilaporkan ke Pusat. Misalnya, tiket yang seharusnya dilaporkan secara periode perhari dan perbulan dari data sebelumnya dan data dibulan setelahnya ada perbedaan. Dicontohkan ada pembayaran tiket tetapi tidak dilaporkan dalam laporan keuangan. Ada pula yang ditemukan selisih dari penyetoran atau yang dibayar lewat dari batas waktunya, pembayaran ke pusat tidak sesuai dengan tanggal di laporan keuangan.

Iptu Sudaryanto menambahkan saat diperiksa Roy tidak banyak memberikan penjelasan soal selisih laporan keuangan tersebut dan dinilai pengakuannya lebih banyak beralibi, karena seolah-olah ada orang lain yang memang memalsukan laporan keuangan atau ada orang lain yang terlibat. Roy juga ungkapkan selisih laporan digunakan untuk dana operasional.

“Dari proses penyelidikannya sendiri ditetapkannya Roy sebagai tersangka setelah dari laporan masuk ke polisi selama 1 bulan lebih. kami melakukan penyelidikan sudah mendapati ada data keuangan yang tidak sesuai dan yang melakukan memang tersangka,” Ungkapnya.

Lalu untuk barang buktinya, Penyidik mengamankan hasil audit dari pusat dan untuk melengkapi barang bukti, penyidik juga sudah meminta keterangan dari saksi baik karyawan, bagian keuangan dan tim audit PT Sriwijaya dari Pusat.

“Kerugian PT Sriwijaya, diperkirakan mencapai Rp 400 juta Tetapi, hal itu berdasarkan audit dari PT Sriwijaya, nanti dalam pengembangannya nilai ini bisa bertambah. Untuk tersangkanya bisa ada kemungkinan bertambah, tergantung perkembangan penyidikan nantinya, tetapi saat ini tersangka masih tunggal,” Pungkasnya (hfa)