Pengusaha kepiting ngotot ke Jakarta perjuangkan nasibnya

0
989
Asosiasi Pembudidaya dan Pedagangan kepiting di Tarakan saat berkonsultasi dengan Komisi 2 DPRD Tarakan (hfa)
Asosiasi Pembudidaya dan Pedagangan kepiting di Tarakan saat berkonsultasi dengan Komisi 2 DPRD Tarakan (hfa)
Asosiasi Pembudidaya dan Pedagangan kepiting di Tarakan saat berkonsultasi dengan Komisi 2 DPRD Tarakan (hfa)

MBNews, Tarakan, Asosiasi pembudidaya dan penjual kepiting berharap dapat diikutkan ke Jakarta saat DPRD Tarakan melakukan audiensi dengan Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP) terhadap peninjauan kembali peraturan Menteri Perikanan tentang pelarangan pengiriman kepiting petelur ke luar daerah.

Salah satu koordinator asosiasi pembudidaya dan penjual kepiting Amin Tansi mengatakan keinginan beberapa perwakilan pembudidaya tersebut untuk ikut ke Jakarta berdasarkan urung rembug dari asosiasi pembudidaya dan penjual kepiting

“Yang kita lakukan ini sebagai bentuk usaha perjuangan dan kami sebagai pengusaha dan pembudidaya kepiting, untuk dilibatkan langsung dalam konsultasi itu,” Kata Amin usai melakukan rapat bersama Komisi 2 DPRD Tarakan, Selasa (27/1/2015)

Namun karena adanya peraturan dan regulasi dalam Perda, hal tersebut tidak dapat terwujud sehingga perwakilan pengusaha dan pembudidaya kepiting tersebut kecewa. Walaupun begitu ada 1 solusi yang ditawarkan untuk bisa ke Jakarta yakni dengan melakukan koordinasi dengan Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kota Tarakan, sehingga dengan membawa nama Kadin pembudidaya ini bisa diakomodir menyampaikan keluhannya di Kementerian.

“Mudah-mudahan opsi itu dapat terwujud, karena kita ini bukan tidak percaya apa yang akan disampaikan oleh DPRD yang akan memperjuangkan pengusaha kepiting, tetapi ingin dilibatkan secara langsung untuk mendapatkan kejelasan,” Katanya

Amin Tansi menagaskan bahwa pengusaha dan penjual kepiting yang ada di Tarakan adalah pembudidaya yang berada di tambak, bukan yang manangkap langsung dilautan. Itupun pengusaha tambak menjual dan menangkap kepiting karena dianggap hama bagi tambak mereka sehingga diharapkan Tarakan memiliki keringanan khusus untuk pelarangan menjual kepiting keluar daerah. (hfa)