Perwali No.17 tahun 2014 Akan Di Gugat Melalui PTUN

0
938
Ilustrasi (sindowes.com)
Ilustrasi (sindowes.com)
Ilustrasi (sindowes.com)

MBNews, Tarakan – Langkan Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) semakin mantap untuk terus melanjutkan kasus dugaan suap dalam penetapan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 Persen yang dilakukan oknum 12 Anggota DPRD Priode 2009-2014 dan 1 Pejabat Tinggi Kota Tarakan. Bahkan rencananya kelompok yang didominasi kaum intelektual muda tersebut akan menggugat Peraturan Walikota (Perwali) No.17 tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal itu diungkapkan Kordinator Lapangan Garuda Yudhi Hamdani Kepada merahbirunews.com, Rabu (4/2/2015)

Yudhi mengatakan, ada beberapa dasar sehingga langkah untuk menggugat secara PTUN dilakukan. Adapun dasar tersebut yakni Kebijakan PTLB 59 persen tidak melalui naskah akademis atau kajian akademis yang pemerintah kota (Pemkot) sendiri mempercayakan Universitas Hasanuddin (UNHAS) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kajian.

“Kebijakan PTLB tidak melalui naskah akademis.” Tegas Yudhi

Lanjut Yudhi, adapun dasar selanjutlanya adalah pemberian subsidi pemkot kepada pengguna listrik Kilowatt Hour-meter (kWh-meter) 2 dan 4 ampere diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota tarakan yang diberikan kepada PT.Pelayanan Listrik Negara (PT.PLN) dalam bentuk uang,

“Pemberian Subsidi dilakukan pembayaran Pemkot kepada PT.PLN Tarakan dalam bentuan uang, apakah ini dibenarkan undang undang.” Bebernya.

Sedangkan dasar terakhir, Garuda melihat Judul Perwali Penyesuaian Tarif Listrik Berkala. Ada kata “Berkala” yang mengandung konotasi penyesuaian tarif listrik harus dilakukan secara bertahap bukan langsung 59 Persen.

“Apa yang dimaksud berkala ? berkala itu dia (naiknya,red) bertahap. Tapi 59 persen sejak agustus itu tidak bertahap, kecuali 2 dan 4 amper itu bertahap dengan pemberian subsidi.” Jelas Yudhi

Jauh hari Garuda sudah memberikan masukan kepada Pemkot maupun DPRD Tarakan bahwa Penetapan PTLB melanggar beberapa aturan hukum perundangan, namun sayangnya masukan tersebut tidak diindahkan.

“Bukti sudah kita kumpulkan tinggal menunggu waktu saja untuk di PTUN kan.” Tuntasnya (run)