PNS Wajib Menyalurkan Zakat Melalui Baznas

0
880
Ilustrasi (republika.co.id)
Ilustrasi (republika.co.id)
Ilustrasi (republika.co.id)

MBNews, Tarakan – Kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga pengumpul zakat umat muslim saat ini sangat kuat dan dilindungi oleh Pemerintah, hal itu sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia (Impres) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian / Lembaga , Seketariat Jendral Lembaga Negara, Seketariat Jendral Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Ketua Pelaksana Baznas Tarakan Syamsi Sarman, S.Pd mengatakan, di Indonesia ada 2 lembaga zakat yakni Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), melalui Impres tersebut pemerintah mengarahkan seluruh PNS dalam menunaikan zakat melalui Baznas sebagai lembaga yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

“Lembaga Negara mulai pusat hingga daerah diminta dalam menyalurkan zakat melalui Baznas, hal ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi pengumpulan zakat yang dilakukan oleh Baznas.” Jelas Syamsi Sarman, Rabu (10/12/2014).

Syamsi membeberkan, sebelum Pemerintah Pusat mengeluarkan Impres, terlebih dahulu Baznas Tarakan telah menerapkan sistem penyaluran zakat PNS melalui Baznas dengan pemotongan sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Dan mekanisme seperti ini sudah berjalan sejak Tarakan masih kota Administratif.

“Sejak kota administarif (kotif) sampai saat ini, mekanisme panyaluran zakat khususnya zakat profesi sudah dijalankan oleh Pemerintah kota.” Ungkapnya.

Ketika ditanya apakah pemotongan penghasilan PNS tidak melanggar aturan hukum ? Dengan tegas Syamsi menampik hal tersebut melanggar hukum sebab Baznas telah melakukan penandatangan Memorandum Of Undurstanding (MOU) dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait pemotongan gaji PNS yang beragama Muslim untuk berzakat di Baznas.

“Tandatangan kedua belah pihak sepakat zakat PNS disalurkan melalui baznas, bahkan untuk pribadi pegawainya diikat dengan pernyataan yang bersangkutan bersedia dipotong gaji sesuai dengan kadar zakat profesi.” Ujar Syamsi.

Oleh karenanya jika mengacu ketetapan Impres Nomor 3 Tahun 2014 justru pemotongan penghasilan atau gaji bulanan PNS yang beragama muslim sebesar 2,5 Persen sebagai bentuk menunaikan zakat profesi tidak bertentangan dengan hukum. (fir)