Polisi Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Gula dari Malaysia

0
1080
Kapolres saat perlihatkan barang bukti tangkapan gula (hfa)
Kapolres saat perlihatkan barang bukti tangkapan gula (hfa)
Kapolres saat perlihatkan barang bukti tangkapan gula (hfa)

MBNews, Tarakan – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tarakan menggagalkan ratusan sak gula pasir asal India yang dicoba diselundupkan melalui Tawau Malaysia. Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman didampingi Kasat Polair, Iptu Bakhtiar Selasa (19/5/2015) mengatakan, penangkapan dilakukan 1 Mei lalu pukul 04.00 dinihari.

“Kami membutuhkan banyak saksi ahli sebelum memastikan bahwa ini melanggar hukum dan bisa dikenai pidana. Jadi, sebelum menetapkan tersangka kami harus berkoordinasi dengan beberapa ahli,” Kata Sarif

Kapal Motor (KM) Cahaya Asril ini ditangkap di sekitar perairan Muara Beringin saat personil Satpolair melakukan patroli di wilayah tersebut. “Saat itu, kapal baru akan bongkar muat dan tampak mencurigakan saat melihat kapal patroli, jadi kami dekati dan dilakukan pengecekan kapal,” Ujar Kapolres

Lalu Saat dilakukan pemeriksaan kapal dan muatan yang akan dibongkar, didapatkan gula pasir dari India 322 sak, minyak goreng 97 bungkus dan 27 tabung gas merk Malaysia.

“Setelah periksa dan berkoordinasi dengan Kejaksaan terdapat pelanggaran terhadap hukum di Indonesia, khususnya tentang perdagangan dan pangan. Untuk nakhoda kapal yakni berinisial SN (52) kita amankan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”Tambahnya.

SN, selain sebagai nakhoda kapal juga diduga merupakan pemilik barang dan warga asal Tarakan. “SN kita ancam Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 undang undang RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, kita juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan jadi tinggal di proses dan lebih lanjut sampai tahap 1 dan tahap 2 sebelum diserahkan,” katanya.

Di undang undang No. 7 tahun 2014 ini, disebutkan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin terhadap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau impor untuk diperdagangkan, dalam kemasan eceran bisa ditindak pidana.

Dalam pemeriksaan polisi rencananya barang selundupan ini akan dijual di Tarakan dan sudah pernah masuk ke Tarakan membawa barang dan jalur yang sama sebanyak 2 kali sepanjang tahun ini.

“Seperti biasa, dari Malaysia barang ini masuk lewat jalur Sebatik dan ditransfer lagi ke kapal lain untuk dibawa masuk ke Tarakan. kapal ini kita amankan juga karena tidak ada izin perdagangan. Tidak bisa kita kenakan undang undang perlindungan konsumen karena belum terjual dan belum dikonsumsi masyarakat,” Jelasnya. (hfa)

Kapal yang digunakan tersangka saat lakukan penyelundupan (hfa)