Polres Hati-hati Dalam Menindak Penjual Bentol

0
928
Ilustrasi (kaskus.com)
Ilustrasi (kaskus.com)
Ilustrasi (kaskus.com)

MBNews, Tarakan – Meski sudah ada surat edaran dari pemerintah kota Tarakan tentang larangan menjual bensin botolan (Bentol), namun untuk melakukan penindakan terhadap penjual bentol, Polres Tarakan tetap berkordinasi dengan pemerintah kota khususnya Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM)

“Kami akan tetap menindak tegas terhadap orang yang melakukan penimbunan, pengoplos, dan menjual Bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin, tetapi untuk sementara masih melakukan observasi di lapangan.” Kata Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasubag Humas IPDA Kamson Sitanggang, rabu (12/11/2014)

Kamson menjelaskan, adapun kordinasi yang dilakukan agar polres tidak salah nantinya dalam penindakan, namun dengan tegas jika memang  ada penjual bentol yang ditangkap, polres mengacu kepada Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001.

“kita melihat dulu perkembangan situasi di lapangan, ketika ada yang melanggar undang-undang migas tersebut maka sudah jelas kami amankan,”Tegas Kamson

Sementara itu, Disperindakop dan UMKM menyerahkan sepenuhnya persoalan penindakan terhadap penjual bentol kepada pihak Polres Tarakan, menurut Tajuddin Tuwo selaku Kepala Disperindakop dan UMKM Tarakan dengan diterapkannya UU Migas kepada penjual bentol, maka diyakinkan BBM bersubsidi tidak lagi dijual bebas selain di Agen Premium Minyak Solar (APMS) sebagai penjual BBM bersubsidi terakhir.

Akibat larangan berjualan bentol oleh pemerintah kota Tarakan, berdasarkan pantauan MBNews, antrian pengisian BBM masih terjadi di SPBU, walaupun antrian tidak sepanjang sebelum dilakukannya penertiban. Dan penjual bentol bersubsidi juga tidak terlihat, namun yang terjadi adalah penjual bentol beralih menjual pertamax. (ctr/run)