Punya Senjata Api tak berizin, 3 warga diamankan polisi

0
2165
Barang bukti senpi dan uang hasil penjualan senpi (hfa)
Barang bukti senpi dan uang hasil penjualan senpi (hfa)
Barang bukti senpi dan uang hasil penjualan senpi (hfa)

MBNews, Tarakan – Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres menangkap tiga warga yang sedang melakukan transaksi senjata api (senpi) rakitan di wilayah hukum Polres Tarakan. Ketiga tersangka yang berinsial DA alias Ew (35), Sa alias Unding (30) dan An alias Panjang (33) merupakan warga selumit pantai. Dari ketiganya Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senpi rakitan jenis pistol revolver yang akan di jual seharga Rp 1 juta rupiah.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Irfan melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Sudaryanto, Jumat (3/7/2015) mengatakan, pada pukul 14.00 wita, polisi mendapati informasi dari masyarakat di daerah selumit pantai RT 12 ada yang menawarkan senjata api rakitan model lara pendek.

“Tim Buser langsung menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan dari warga ini,” kata Iptu Sudaryanto kepada merahbirunews.com

Sudaryanto menambahkan petugas mendapati rumah yang dimaksud dan menemukan seorang pria yang bernama DA. namun ketika petugas bertanya tentang senpi ternyata senpi tersebut telah diserahkan kepada rekannya yaitu Sa alias Unding.

Dari tangan SA senpi tersebut telah dibeli oleh An alias Panjang dengan harga Rp 1 juta. “Dari pemeriksaan An membeli senpi ini tujuannya hanya untuk berjaga-jaga, tetapi kami akan tetap dalami lagi keterkaitan dengan kepemilikan senpi itu,” Tambah Sudaryanto.

DA karena awal dari kepemilikan senpi tersebut, pihaknya juga akan dalami darimana asal senjata api rakitan jenis pistol ini didapatkannya. Darimana dia dapatkan senpi ini belum diketahui, untuk itu masih dalam penyelidikan lebih dalam.

Atas perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka ini akan dikenakan tindak pidana sesuai rumusan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun. (hfa)

2 Tersangka (tengah) saat diamankan petugas buser (hfa)