Satuan Reskoba Gerbek Rumah Yang Dijadikan Transaksi Shabu

0
1007
Kamson Sitanggang Saat Memberikan Keterangan
Kamson Sitanggang Saat Memberikan Keterangan
Kamson Sitanggang Saat Memberikan Keterangan

MBNews, Tarakan – Satuan Reskoba Polres Tarakan melakukan penggerbekan, Rabu (5/11/2014) sekitar pukul 15.00 wita di sebuah rumah RT 11 Jembatan besi, kelurahan lingkas ujung kecamatan Tarakan Timur. Penggerbekan dilakukan sebab diduga rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi serta pesta Narkoba jenis shabu.

Kapolres Tarakan AKBP Syarif Rahman melalui Humas IPDA Kamson Sitanggang mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat serta menghimpun beberapa informasi, akhirnya tim sat reskoba Polres Tarakan memutuskan untuk melakukan penggerbekan.

“Saat dilakukan penggerbekan yang di temani oleh ketua RT setempat, Sat reskoba menemukan 3 buah alat bong, 1 buah pipet kaca, 8 buah sedotan berujung runcing, 2 buah jarum pembakar, 1 buah plastic pembungkus shabu, dan 1 pelastik yang diduga bekas pembungkus shabu.” Terang Kamson Sitanggang.

Pada saat penggerbekan dilakukan, Sat reskoba polres Tarakan mengamankan AM beserta barang bukti. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AM dikenakan pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 point A UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ctr/run)