Sebelum Mutasi, Baperjakat Wajib Konsultasi ke Dewan

0
895
Ilustrasi (republika.com)
Ilustrasi (republika.com)
Ilustrasi (republika.com)

MBNews, Tarakan – Dalam melakukan mutasi pegawai dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada Tahun 2015 wajib melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan Mudain mengatakan, beberapa waktu lalu anggota Dewan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), dalam bimtek tersebut dibahas mengenai Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam Undang undang tersebut kewenangan untuk memberikan pendapat kepada pemkot terkait pegawai yang akan dimutasi.

“Dalam UU tersebut, pejabat atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang akan dimutasi harus menjalankan tugasnya 2 Tahun, Hal ini dilakukan guna memahami sebenarnya tugas pokok dan fungsinya secara baik.” Ungkap Mudain, Minggu (14/12/2014).

Dijelaskan Mudain, dengan adanya penerapan minimal masa kerja tersebut, diharapkan tidak ada lagi penggantian atau mutasi kepala Dinas dan jajaran di SKPD yang terkontaminasi like or dislike seorang pemimpin.

“Jika dahulu baru 2 bukan jadi kepala Dinas sudah bisa dimutasi, namun sekarang tidak lagi.” Tegasnya.

Dengan aturan baru tersebut, Muda in yakin Kepala Daerah tidak bisa sesuka hatinya melakukan mutasi, walaupun sebelum melakukan mutasi pemkot dalam hal ini Baperjakat wajib melakukan konsultasi dengan DPRD sehingga pegawai yang dimutasi nantinya benar benar sesuai yang di inginkan. (run)