Seragam sekolah wajib ikut Permendikbud 45 Tahun 2014.

0
2749
Ilustrasi (google)
Ilustrasi (google)
Ilustrasi (google)

MBNews, Tarakan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menerapkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang seragam, yang berisi memuat aturan mewajibkan penggunaan badge (emblem) merah putih berukuran 3×5 centimeter didada kiri pada seragam nasional mulai SD hingga SMA/SMK.

Kepala Disdik Tarakan Tajuddin Tuwo, Kamis (10/07/2014) mengatakan, di dalam aturan tersebut sudah mengatur mengenai lambang dan logo di baju sekolah.

“Kita tetap laksanakan aturan permendikbud tersebut, dan guru sudah mengetahui hal itu, banyak diantara mereka mengunduh sendiri Permendikbudnya.” Ucap Tajuddin Tuwo.

Pada dasarnya Permendikbud yang mengatur mengenai seragam sekolah tersebut, tidak lain untuk mengembalikan seragam pada fungsi membangun karakter. Karena itu badge merah-putih akan diwajibkan pada seragam nasional mulai tahun ajaran baru, kecuali seragam identitas sekolah dan seragam pramuka.

“ Seragam khas sekolah tetap ada, sebab seragam tersebut mencirikan khas sekolah tertentu, selain itu tidak dilarang dalam Permendikbud 45/2014 seperti halnya seragam pramuka.” Ungkap Tajuddin (RUN/HFA)