Sidak Apel Berbakteri, Apel Ilegal Asal Tawau Malaysia Yang Ditemukan

0
1175

Disperindakop bersama dengam Tim melakukan razia kebeberapa Toko dan Distributor Apel (jf)MBNews, Tarakan – Menindak lanjuti edaran Direktorat Jendral Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, terkait larangan peredaraan Apel Gala dan Apel Granny Smith. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) beserta Pos Pengawasan Obat Makanan, Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan, serta Instansi terkait lainnya menggelar razia keberadaan Apel Gala dan Grany Smith di Distributor dan Pedagang Apel yang ada di Kota Tarakan, Senin (2/2/2015).

Namun sayangnya dalam razia yang dimulai dari toko sinar terang baru yang merupakan distributor Apel tersebut, Tim yang dikomandoi Disperindakop tidak menemukan Apel Gala dan Granny Smith produksi Bidart Baros, Bakersfield CA93312 yang terindikasi bakteri Listeria Monocytogenes. Tim hanya menemukan Apel sejenis Grany Smith dengan merek lain. Dari hasil temuan tersebut, Disperindakop berserta Tim sepakat untuk mengirim sampel (Contoh) Apel tersebut kelaboratorium Kementrian Perdagangan RI untuk diteliti.

“Dari Toko Sinar Terang Baru, kita tidak menemukan Apel Gala dan Grany Smith yang dilarang untuk dijual, namun ada jenis apel yang sama kita temukan dan apel tersebut akan dikirim terlebih dahulu dilaboratorium pusat untuk diteliti apakah mengandung bakteri Listeria Monocyognes atau tidak.” Jelas Tajuddin Tuwo Kadisperindakop Kepada merahbirunews.com.

Tajuddin menegaskan seluruh Disptibutor dan pedagang untuk sementara waktu tidak menjual sejenis apel gala atau granny smith, pasalnya sebelum sampel atau contoh apel yang dikirim diketahui hasilnya, dikhawatirkan apel tersebut terindikasi bakteri Listeria Monocytognes.

“Sebelum ada hasil laboratorim, dilarang menjual apel sejenis gala dan granny smith, jika ada yang menjualnya maka akan ditarik dari peredaran oleh Tim.” Ujarnya.

Iwan Manager Store Toko Sinar Terang Baru menjelaskan, Apel yang dijadikan sampel atau contoh untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium tersebut belum dipasarkan semenjak mencuatnya larangan penjualan Apel Gala dan Granny Smith serta sejenisnya. Pihaknya baru akan menjual apel tersebut jika hasil laboratorium nantinya menyatakan bebas dari bakteri Listeria Monocytogenes.

“Apel tersebut ada 12 karton, 1 karton beratnya 8 Kilo. Untuk sementara kami belum berani menjualnya sampai ada hasil uji laboratorium.” Ungkap Iwan.

Iwan mengaku, jika hasil uji laboratorium baru bisa diketahui bulan depan, maka pihak Sinar Terang Baru akan memuasnahkan apel tersebut, sebab daya tahan apel diruangan pendingin hanya mampu bertahan hingga 3 Minggu. Dengan dimusnahkannya Apel jenis granny smith berwana hijau tersebut, Sinar Terang Baru mengalami kerugian hingga Rp.10 juta rupiah.

Usai memeriksa Toko Sinar Terang Baru, Disperindakop bersama Tim menelusuri penjual apel yang ada dipasar tenguyun namun tim tidak menemukan apel berbahaya tersebut. Apel yang diperdagangkan di pasar tenguyun lebih didominasi apel seludupan dari Tawau Malaysia

Begitu juga pada saat Disperindakop bersama Tim menyambangi toko buah 88, Apel gala dan Granny Smith tidak ditemukan, yang dijual hanya Apel hijau yang didatangkan dari Tawau Malaysia tanpa izin resmi. Bahkan pada saat tim menyambangi gudang toko buah 88 Apel import asal Amerika Serikat tersebut tidak ada, petugas dari tim gabungan hanya menemukan daging sosis, hamburger ilegal asal negara serumpun Malaysia.

“Ini yang kita khawatirkan, Apel dari tawau Malaysia masuk ke Tarakan tanpa jalur resmi, untuk apel gala dan grany smith yang mengandung bakteri belum didapatkan.” Tuntas Tajuddin Tuwo. (jf)