Silahkan Demo, Nekat Berjualan Bentol UU Migas Menanti

0
1048
Ilustrasi (tarakanborneo.blogspot.com)
Ilustrasi (tarakanborneo.blogspot.com)
Ilustrasi (tarakanborneo.blogspot.com)

MBNews, Tarakan – Ketegasan pemerintah kota (pemkot) Tarakan yang siap menindak pedagang bensin botolan (bentol) jika masih tetap nekat berjualan, disambut dengan rencana aksi unjuk rasa penjual bentol se-Tarakan pada, Selasa (11/11/2014).

Menyikapi hal tersebut, Wakil Walikota Tarakan H.Khaeruddin Arief Hidayat,S.E.,M.Si menyambut baik aksi yang akan dilakukan oleh penjual bentol. Menurut mantan anggota DPRD Tarakan 2 Prioede ini, siapa pun yang melakukan aksi demo untuk menyampaikan aspirasi tidak dilarang dan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Tentu kita memberikan kebebasan untuk melakukan demo, itu hak mereka (penjual bentol,red), melalui aksi tersebut penjual bentol tentunya mencoba berdialog dengan pemerintah dan DPRD, dan aturan tidak melarang aksi unjuk rasa.” Kata Khaeruddin Arief Hidayat,Senin (10/11/2014).

Dijelasknya, pada dasarnya baik pemerintah dan dewan siap bertemu dan menampung aspirasi pedagang bentol terkait tindakan tegas melarang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Premium bersubsidi (bensin).

“Kita (pemerintah dan dewan,red) siap bertemu dengan para pedagang bentol.” Ucapnya

Ketika disinggung apakah pemerintah dalam melakukan penertiban bersikap tegas tanpa pandang bulu ?, Dengan tegas Khaeruddin Arief Hidayat menjawab, siapapun yang masih nekat menjual bentol baik itu dari warga biasa hingga oknum aparat sekalipun, sanksi tetap diberikan.

“Siapa pun yang menjual bentol, kita tetap tertibkan dan sanksi Undang-Undang Migas menanti.” Tegas Khaeruddin Arief Hidayat.

Disisi lain, jelang penertiban bentol yang seharusnya dilakukan pada 10 November 2014, masyarakat yang berdagang bentol sudah tidak terlihat, namun aksi sikap tegas pemkot Tarakan ini menuai kecaman dari penjual bentol itu sendiri, pasalnya kebijak tersebut tidak berpihak kepada rakyat sebab melarang warganya mencari nafkah dengan berjualan bentol.

“Kami berjualan bentol demi sesuap nasi, penertiban penjual bentol hanya kambing hitam yang disangkut pautkan dengan antrian panjang pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ada atau tidaknya bentol tidak berpengaruh dengan antrian di SPBU, sebaliknya adanya pedagang bentol membantu pengendara motor tau mobil yang enggan mengisi bbm di SPBU.” Ungkap Yani Pedagang bentol yang berjualan disekitar Jl.Mulawarman. (ny/mad/run)