Tak bisa kredit lagi, Karyawan PT Intraca datangi Bank Kaltim

0
1152
Puluhan karyawan Intraca saat rapat dengar pendapatan dengan perwakilan BPD Kaltim Tarakan (hfa)
Puluhan karyawan Intraca saat rapat dengar pendapatan dengan perwakilan BPD Kaltim Tarakan (hfa)
Puluhan karyawan Intraca saat rapat dengar pendapatan dengan perwakilan BPD Kaltim Tarakan (hfa)

Merahbirunews.com – Tarakan, Puluhan perwakilan karyawan PT Intraca Wood mendatangi kantor cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Kota Tarakan di Jalan Yos Sudarso Kamis (6/8/2015) siang. Mereka datang karena ingin mempertanyakan nasib 563 karyawan Intraca yang tergabung dalam koperasi karyawan PT Intraca Wood mendapatkan catatan hitam dari Bank Indonesia sehingga berimbas tidak bisa melakukan pinjaman kredit.

“563 karyawan sekaligus anggota koperasi yang tidak bisa melakukan pinjaman karena imbas dari penggelapan uang yang dilakukan oknum pengurus koperasi sejak tahun 2012 yang lalu, karena tidak dibayarkan oleh oknum tersebut terjadilah tunggakan hingga mencapai 2 milyar rupiah,” Ujar Jonley, perwakilan dari karyawan Intraca kepada merahbirunews.com

Secara substansi, kewajiban dari karyawan intraca sudah terlaksana kepada pihak oknum koperasi, namun karena tidak tahu dengan kondisi yang sebenarnya yakni terjadi pengelapan oleh oknum tersebut, berpengaruh dengan sistem yang ada di Bank BPD Kaltim.

“Untuk itu sebagai perwakilan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini karyawan Intraca, kami datang ke BPD untuk bisa dilakukan pemutihan nama dan bisa kembali melakukan pinjaman, karena tidak hanya di BPD saja yang menolak tetapi di semua Bank yang ada di Tarakan juga menolak permohonan pinjaman,” Katanya

Diketahui karyawan Intraca butuh banyak dana untuk saat ini yakni digunakan untuk keperluan anak masuk sekolah hingga perguruan tinggi, apabila tidak mendapatkan tunjangan yang cukup, maka dipastikan anak-anak dari karyawan tersebut tidak bisa bersekolah.

“Kami inginkan 563 karyawan tidak dikorbankan, bahkan hal ini sudah dibawa dalam proses hukum, saya berharap BPD juga dapat memberikan kejelasan tentang kepastian pemutihan nama karyawan yang sudah meminjam dan melunasi pinjamannya walaupun dari keterangan pihak bank kejelasan tersebut akan disampaikan paling lambat 1 minggu,” Kata Jhonley

Sementara itu Kepala Kantor BPD Kaltim Cabang Tarakan M Yosan mengatakan, Pihak Bank sudah mengetahui hal ini dan akan melakukan tindakan lebih lanjut dari aduan karyawan PT Intraca. “Hal ini sebenarnya persoalan sederhana dan memang perbuatan yang dilakukan koperasi dengan tidak membayar uang yang seharusnya disetorkan kepada bank,” tandas Yosan

Yosan menilai pemutihan nasabah dari karyawan Intraca cukup sulit, karena soal pemutihan nama di Bank Indonesia cukup sulit diubah, tetapi pada akhirnya permasalahan ini dikembalikan kepada karyawan bagaimana solusinya.

“Sangat disayangkan terjadi seperti ini, padahal pihak Bank meminjamkan uang tanpa adanya jaminan tetapi yang jadi masalah yakni koperasinya karena tidak melakukan pembayaran kepada bank bahkan beberapa diantaranya dibayarkan namun ditunda sehingga membuat bunganya semakin tinggi dan terakumulasi,” Pungkasnya (hfa)