Kepala BPJS Kota Tarakan Juliansyah saat sosialisasi BPJS Kesehatan kepada HRD Perusahaan di Kota Tarakan , Kamis (5/11/2015) mengatakan, Adapun Sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut yakni teguran administratif hingga pemutusan izin perusahaan.
“BPJS Kesehatan sudah beberapa kali menyrati instansi tersebut dan ada beberapa alasan yang diutarakan diantaranya gaji karyawan yang belum memenuhi standar UMK, “ Kata Juliansyah kepada merahbirunews.com
Juliansyah menambahkan, diharapkan dengan aturan tegas tersebut perusahaan yang ada wajib memenuhi BPJS Kesehatan bagi karyawan karena merupakan jaminan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya.
“Kalau saat ini ada sekitar 27.000 peserta BPJS yang berasal karyawan dan keluarganya dan menjadi tanggungan perusahaan, Sementara untuk karyawan yang belum diberikan BPJS kepada keluarga tersebut yakni sekitar 8000 hingga 9000 orang,” Ucap Juliansyah (hfa)