Ada Listrik “Masuk” Lahan Wilayah Kerja Pertambangan

0
919
Bangunan Dialiri Listrik Di Wilayah WKP(NY)

Bangunan Dialiri Listrik Di Wilayah WKP(NY)
Bangunan Dialiri Listrik Di Wilayah WKP (NY)

MBNews,Tarakan – Regulasi pemerintah yang tidak memperbolehkan adanya bangunan teraliri listrik di atas lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) sepertinya patut dipertanyakan. Pasalnya di beberapa lahan yang masuk dalam daftar wilayah WKP banyak terdapat bangunan yang sudah sejak lama teraliri Listrik, Salah satunya yang berada di Jl.P.Lumpuran Kampung 1 Skip Kecamatan Tarakan Tengah.

Disini terdapat banyak tangki minyak dan pompa angguk milik salah satu perusahaan minyak. Namun persoalan yang timbul adalah tidak jauh dari tempat tersebut banyak berdiri rumah atau bangunan yang ternyata telah dialiri listrik dari PLN Tarakan. Malahan tepat di belakang tangki minyak milik salah satu perusahaan minyak (Pertamina,red) berdiri Akademi Keperawatan Kalimantan Utara (Akper Kaltara), serta Kantor Kementrian Agama,dan masih banyak terdapat puluhan rumah lainnya yang listriknya sudah terpasang. Padahal salah satu persyaratan untuk mendapatkan jaringan instalasi listrik dari PLN yakni harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tarakan Hamsyah mengatakan, pihaknya selaku lembaga yang berwenang yang menerbitkan IMB tidak mengetahui sama sekali masalah tersebut.

“Saya tidak tahu menahu soal penerbitan IMB diwilayah WKP, karena sebelum saya menjabat disini bangunan di lokasi tersebut sudah ada , apakah KPPT dulu menerbitkan IMBnya sehingga bisa teraliri Listrik, Waulahualam (hanya Allah saja yang tahu,red). ” Jelas Hamsyah Jumat (12/09/2012).

Kondisi seperti ini dikhawatirkan kedepannya akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat, karena saat ini ada ratusan orang yang mendaftar penyambungan baru di PLN kesulitan untuk mendapatkan IMB dari KPPT karena rumah mereka berada di wilayah kerja pertambangan.

Pihak PLN Tarakan yang dikonfirmasi terpisah juga enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. Sekrtaris PT PLN Tarakan Muyoto hanya mengatakan PLN Tarakan tetap akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai peyambungan baru.

“Kami baru akan melayani penyambungan baru kalau ada IMB nya, kalau tidak ada IMB dan rumahnya juga masuk dalam lahan WKP tidak bisa kami pasang listriknya.” Tegas Muyoto (NY/RUN)