Bertemu Wakil Walikota, Tenaga Honor Meminta Kejelasan Status

0
935
Rivai S.Pi, ketua ikatan tenaga honor Pemkot Tarakan (hfa)
Rivai S.Pi, ketua ikatan tenaga honor Pemkot Tarakan (hfa)
Rivai S.Pi, ketua ikatan tenaga honor Pemkot Tarakan (hfa)

MBnews, Tarakan – Tenaga honor daerah Pemkot Tarakan meminta kejelasan pengangkatan sebagai pegawai apalagi dengan terbitnya undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ketua Ikatan tenaga honor daerah Rivai S.Pi saat pertemuan dengan Wakil Walikota Kheruddin Arief Hidayat dan jajarannya di gedung serbaguna Kantor Walikota Tarakan, Jumat (27/6/2014) mengatakan, ASN dibagi menjadi 2 yakni Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sehingga adanya kepastian tenaga honor diangkat untuk keduanya

Dengan pengangkatan tersebut pegawai honor dapat mendapatkan kesejahteraan. Apalagi melihat pegabdian yang telah dilakukan bertahun-tahun.

“Selama ini honor pegawai hanya berharap dengan gaji pokok yang dibebankan kepada anggaran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD),namun gaji pokok yang diberikan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tarakan.” Kata Rivai S.Pi

Pria yang bekerja di Dinas Kelautan Tarakan tersebut menambahkan, dihitung dengan harga standarisasi umum (HSN) nilai gaji tenaga honor masih dibawah Rp. 2.000.000. Jikapun ada tambahan insentif, berasal dari program kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD dan apabila adanya pengurangan program karena keterbatasan anggaran maka tidak ada diberikan insentif.

“Tenaga honor yang ada di Tarakan sudah banyak memberikan kontribusi yang besar di masing-masing SKPD, bahkan banyak yang berpuluh-puluh tahun mengabdi nasibnya masih belum jelas.” Ungkap Rivai S.Pi (HFA)