Peraturan Pemerintah ASN Belum Keluar, Pemkot Tarakan Belum Pastikan Pengangkatan Tenaga Honor

0
1472
Abdul Aziz, Kepala BKD Tarakan
Abdul Aziz, Kepala BKD Tarakan
Abdul Aziz, Kepala BKD Tarakan

MBnews, Tarakan – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tarakan Abdul Aziz mengungkapkan, Pemerintah Kota Tarakan belum bisa memastikan pegawai honor diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak  (P3K) yang sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal tersebut disampaikan Abdul Aziz saat pertemuan dengan tenaga honor Pemkot Tarakan di gedung serbaguna Walikota Tarakan, Jumat (27/6/2014). Belum terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur tentang proses pengangkatan P3K menjadi persoalan utama, padahal beberapa waktu lalu BKD sudah dilakukan kontak dengan tim dari Kementrian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) tentang P3K.

“Kami sudah kontak dengan Kemenpan, namun dijanjikan akhir juli mendatang baru adanya kejelasan.” Kata Abdul Aziz

Dari data yang dimiliki BKD ada 1631 tenaga honor yang ada di lingkup pemerintah Kota Tarakan dan sebagian besar berasal dari tenaga dinas pendidikan atau guru. Padahal penambahan pegawai di Tarakan perlu dilakukan mengingat banyaknya PNS yang pensiun. Namun hal tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja yang ada di masing-masing SKPD.

“Kita akan mengajukan kuota PNS ke pemerintah pusat jika analisis jabatan sudah selesai dilakukan, namun belum diketahui berapa yang dijatah untuk Kota Tarakan.” Jelas Abdul Aziz

Walaupun belum diangkat Pemkot terus memperhatikan kesejahteraan tenaga honor tersebut dengan memberikan gaji sesuai dengan standart dan pemberiaan fasilitas jaminan sosial. (HFA)