Brimob Tarakan Amankan 1,47 Gram Sabu sabu

0
1041
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

MBNews, Tarakan – Pengedar Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) nampaknya sekarang harus lebih waspada dalam menjalankan aksinya, pasalnya bukan hanya satuan reserse narkoba (Satreskoba) yang akan menangkap namun aparat keamanan lainnya pun bisa menggagalkan peredaran narkoba ditengah masyarakat. Sepertihalnya yang dilakukan Reserse Brimob Detasemen C Tarakan berhasil mengungkap peredaran Narkoba disebuah rumah sewa yang berada di wilayah Kampung Bugis RT 10, Senin (09/02/2015)

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasubag Humas IPTU Kamson Sitanggang kepada awak media mengatakan, Satuan Reserse Brimob (Resmob) berhasil mengetahui adanya peredaran narkoba di tempat tersebut, dalam penggerebekkan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang masing-masing berinisial AH dan seorang wanita berninisial FK.

“Selain berhasil mengamankan ke 2 orang tersangka petugas resmob juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 bungkus shabu-shabu seberat 1,47 garam, pipet kaca, bong, dan uang tunai senilai Rp.431 ribu.”Jelas Kamson

Kamson mengakui, salah satu tersangka berinisial AH merupakan residivis yang baru keluar dari lapas Tarakan, AH pernah ditahan pada tahun 2008 lalu. Ditegaskan, saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum dan apabila cukup bukti, AH akan dikenakan pasal 114 ayat 1, subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan FK dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ctr/run)