Surat edaran terbit, pengusaha kepiting bernafas lega 1 tahun

0
1059
ilustrasi (antarafoto)
ilustrasi (antarafoto)
ilustrasi (antarafoto)

MBNews, Tarakan – Pembudidaya kepiting yang ada di Tarakan dapat bernafas lega karena kementrian kelautan dan perikanan telah mengeluarkan surat edaran untuk mengizinkan kepiting petelur dan lobster dapat dikirim ke daerah luar Tarakan selama 1 tahun yakni sepanjang tahun 2015.

Menurut Ketua Komisi 2 DPRD Tarakan Adnan Hasan Galung, surat edaran tersebut telah disebarkan 20 Januari 2015 yang lalu oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) namun ada beberapa syarat yang mengikutinya.

“Salah satu syarat yakni kepiting yang dikirim tidak boleh kurang dari 200 gram atau dengan ukuran yang kecil, untuk rajungan tidak boleh kurang dari 70 gram dan kepiting soka yakni tidak boleh dari 150 gram,” kata Adnan

Pembatasan berat yang dilakukan tersebut karena dapat menghambat pertumbuhan kepiting karena kepiting yang kurang dari berat standar adalah kepiting yang muda dan diharapkan adanya perkembangan hingga kondisinya baik

Walaupun adanya perpanjangan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh menteri Susi tersebut, Komisi 2 DPRD tidak berhenti sampai disitu karena berlakunya surat edaran tersebut memiliki batas waktu.

“Kita di komisi 2 akan berjuang lagi agar pembudidaya di Tarakan memiliki pengecualian dalam mengirimkan kepiting ke luar daerah karena kepiting yang ada di Tarakan bukan ditangkap di lautan karena merupakan hama bagi petani tambak,” Katanya

Adnan Hasan menambahkan, dengan keadaan tersebut untuk saat ini pembudidaya dan pengirim kepiting yang ada di Tarakan juga diharapkan tetap melakukan usahanya dengan maksimal bersama pemerintah. (hfa)