Ketahuan ngambil uang di warung, residivis pencuri dihakimi warga

0
815
ilustrasi (musoshare.blogspot.com)
ilustrasi (musoshare.blogspot.com)
ilustrasi (musoshare.blogspot.com)

MBNews, Tarakan – Sebuah Warung kios yang berada di Jalan Kamboja Nomor 17 RT 43 Kelurahan Karanganyar Kota Tarakan milik warga bernama Syarifudin disatroni pencuri berinisial TW.

Perwira Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto mengatakan, kejadian bermula saat Syarifudin yang sedang berada di ruang tamu rumahnya melihat seorang yang tidak dikenal memasuki warungnya, kemudian membuka laci uang yang ada di warung. Dijelaskan, orang yang berinisial TW mengambil uang yang ada di laci tersebut sebesar Rp 489 ribu.

“Beruntung berhasil dipergoki korban, sehingga saat tersangka mencoba melarikan diri berhasil ditangkap oleh SYARIFUDIN, kemudian digiring ke Polres Tarakan,” Jelas Iptu Hadi Sucipto

Menurut HADI, bahwa tersangka TW merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sebelum diamankan polisi, tersangka sempat dihakimi masa di sekitar TKP. “TW disangka melanggar pasal 363 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” Ungkapnya (ctr/hfa)