Peserta BPJS Kesehatan Wajib Dilayani Sebaik Mungkin

0
929
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Masih adanya pelayanan kesehatan yang kurang maksimal, bahkan dipandang sebelah mata bagi pengguna kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di beberapa pusat pelayanan kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik kesehatan maupun dokter, sangat disayangkan oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Tarakan.

Kepala Cabang Kantor BPJS Kesehatan Kota Tarakan Juliansyah mengatakan, jika ada masyarakat khususnya pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mendapatkan pelayanan kurang maksimal, segera melaporkannya ke loket pengaduan BPJS Tarakan, sebab tanpa adanya laporan pengaduan yang disertai data dan fakta, sangat sulit bagi BPJS mengambil tindakan.

“BPJS perlu masukan dan laporan beserta data permasalahan jika ada yang mengeluhkan pelayanan pemegang kartu BPJS tidak maksimal, oleh karenanya peserta BPJS harus aktif melaporkan kepengaduan, nanti BPJS menindak lanjutinya, sebab BPJS merupakan asuransi dari Pemerintah untuk rakyat.” Ungkap Juliansyah, kepada merahbirunews.com, Sabtu (14/03/2015).

Lanjut Juliansyah, pada tahun ini BPJS kesehatan mencoba meminimalisir bentuk pelayanan yang tidak maksimal kepada pemegang kartu BPJS, langkah yang nantinya diambil adalah memberikan sanksi berupa teguran tertulis, sebelum sanksi diberikan, terlebih dahulu BPJS mengklarifikasi dan mengecek langsung pusat kesehatan baik itu dokter, puskesmas, dan juga klinik yang tidak melayani peserta BPJS dengan baik.

Bahkan pada tahun ini, bagi pusat kesehatan yang terbukti tidak memberikan pelayanan peserta BPJS dengan baik, selain teguran tertulis, BPJS bisa mengambil langkah mengurangi pembayaran nilai kontrak kepada pusat pelayanan kesehatan.

“Puskesmas sama dokter keluarga itu dibayar diawal, dan sitem pembayaran paling lambat setiap tanggal 15, Udah dibayar didepan, kok tidak melayani peserta BPJS dengan sebaik mungkin.” Ucapnya.

Selain itu, untuk puskesmas yang selalu banyak merujuk pasien ke rumah sakit juga tidak dibenarkan, bukan berarti BPJS Kesehatan melarang puskesmas untuk melakukan rujukan pasien, rujukan tetap dibenarkan sesuai dengan klasifikasi penyakit pasien serta kondisi kesehatan pasien yang tidak memungkinkan pengobatannya dilakukan dipuskesmas.

“Jika kebanyakan dirujuk kerumah sakit, itu juga tidak dibenarkan, terus apa tugas puskesmas jika semua pasien BPJS dirujuk terus, memang ada klasifikasinya pasien seperti apa dan kondisi seperti apa yang harus dirujuk, bahkan untuk persalinan normal sebisa mungkin dilakukan dipuskesmas.” Tuntas Juliansyah. (run)