Kini Ojek dan Taksi Online Resmi Dilarang Oleh Menteri Jonan

0
990
Gojek Online
Gojek Online
Gojek Online

merahbirunews.com, Kini Ojek dan Taksi Online Resmi Dilarang Oleh Menteri Jonan. Persaingan ojek dan taksi online menjadi trend di tahun 2015, dalam perkembangannya bisnis ojek online menjadi trend yang dibicarakan dimana-mana, beragam nama pun bermunculan seperti Grabbike Blu-Jek, Ojessy, Jeger Taxi, Limobike, hingga Ladyjek. Dan diakhir tahun, layanan ojek online maupun taksi online mulai resmi dilarang oleh Menteri Jonan dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015.

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” katanya, Kamis (17/12).

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” katanya.

Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. “Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,” katanya.