Menteri Jonan Cabut Aturan Larangan Gojek

0
706

338136_pengemudi-gojek-ditilang-polisi_663_382Merahbirunews.com Menteri Perhubungan IGN Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dan angkutan online lainnya, Jonan menegaskan Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dan angkutan sejenisnya beroperasi.

“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan di Jakarta

Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

“Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri,” tutup Jonan (detik/hfa)