Masa tahanan habis, 8 nelayan dibebaskan dari Lapas Tarakan

0
976
Lapas Kelas II A Tarakan
Lapas Kelas II A Tarakan
Lapas Kelas II A Tarakan

MBNews, Tarakan – 8 orang nelayan yang terlibat kasus penangkapan ikan secara ilegal yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A beberapa waktu yang lalu akhirnya dibebaskan dari lapas karena masa tahanannya sudah habis walaupun belum ada putusan dari pengadilan negeri Tarakan.

Kuasa Hukum 8 tersangka kasus perikanan Rabshody Roestam S.H saat dikonfirmasi merahbirunewscom Sabtu (25/4/2015) mengatakan, bebasnya 8 orang itu tidak terkait dengan tuntutan jaksa maupun putusan hakim pengadilan karena apabila masa tahanan sudah berakhir itu sudah menjadi urusanya Lembaga Permasyarakatan, karena pihak lapas tidak mau menahan orang apabila tidak ada dasarnya ataupun bukti.

“8 orang ini ditahan sejak bulan februari 2015 lalu hingga 25 april karena masa tahanan mereka ini hanya 30 hari karena masa persidangan selama 20 hari di tambah 10 hari, meskipun mereka sudah di bebaskan, persidanganya akan tetap di lanjutkan terus karena belum ada putusan dari pengadilan negeri Tarakan,” Jelas Rabshody Roestam.

Dalam agenda persidangan selanjutnya apabila 8 orang tersebut menghadiri atau tidak menghadiri persidangan tidak ada masalah. Ditegaskannya, perkara 8 orang ini harus sampai putusan sedangkan untuk barang bukti 8 kapal ikan tersebut masih dalam koordinasi apakah akan di pindahkan atau dirawat. Untuk sementara 8 kapal nelayan masih diamankan di dermaga Ditpolair Polda Kaltim Satlan wilayah 2 Tarakan yang berada di juata laut.

“Untuk nasib kapal itu kami juga masih menggu putusan hakim, jadi menurut versi 8 orang ini mengaku tidak melakukan kesalahan, namun hanya kesalahpahaman persoalan transisi dari peraturan menteri perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang alat tangkap ikan,” Tambahnya

Dalam agenda persidangan berikutnya akan didatangkan saksi-saksi ahli tentang proses kegiatan penangkapan ikan oleh 8 terdakwa. “Apabila dalam putusan nanti 8 orang ini dinyatakan bebas murni maka barang bukti berupa 8 kapal ikan tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk hasil lelang ikan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu,” Pungkasnya. (ctr/hfa)