MUI dan Kemenag Tarakan berbeda pendapat terkait jam pembatasan pengeras suara di masjid

0
886
Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalilla (run)

MBNews, Tarakan – Agar suara pengajian yang dilakukan di masjid selama bulan Ramadan tidak menggangu orang sakit, bayi, maupun pemeluk agama lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan ingatkan pengurus mesjid, agar membatasi pengajian dengan menggunakan pengeras suara sampai jam 22.00 Wita.

“Berdasarkan masukan dari warga kepada MUI Tarakan, maka MUI meneruskan masukan tersebut kepada Kementrian Agama Tarakan untuk dibuatkan himbauan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid maupun surau.” Kata Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalila, Minggu (29/06/2014).

Zainuddin menjelaskan, agar tidak salah tafsir dikalangan pengurus masjid pembatasan yang dimaksud hanya sebatas pada suara keluar yang bisa terdengar dari kejauhan. Sedangkan untuk kegiatan mengaji tetap bisa dilakukan sampai jam berapapun.

“Setelah jam 22.00 wita, maka pengurus atau jamaah yang hendak mengaji bisa dilanjutkan tanpa pengeras suara.” jelas Zainuddin.

Sementara keinginan MUI Tarakan agar batas waktu pengajian dimalam hari dibatasi hingga jam 22.00 Wita, sedikit berbeda dengan keinginan Kementrian Agama Tarakan terkait jam pembatasan pengeras suara. Melalui surat himbauan kemenag nomor: Kd.16.11/4/BA.OO/823/2014, Kemenag Tarakan membatasi penggunaan pengeras suara hingga pukul 23.00 Wita. (RUN/HFA)