MUI Kaltara Dukung Hukuman Mati Bagi Pelaku Sodomi

0
932
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendukung langkah MUI Pusat yang mengeluarkan Fatwa hukuman mati bagi pelaku kejahatan sodomi anak dibawah umur. Hal tersebut ditegaskan Ketua MUI Kaltara K.H. Zainuddin Dalila, kepada merahbirunews.com.

selaku ketua MUI Kaltara, Zainuddin mengakui belum mendapatkan surat tembusan Fatwa tersebut dari MUI Pusat, namun ia sudah mendengar bahwa MUI Pusat telah menetapkan Fatwa Hukuman mati bagi pelaku homoseksual, sodomi, dan pencabulan anak dibawah umur.

“Jika melihat kondisi saat ini, banyaknya anak anak yang menjadi korban pelaku kejahatan khususnya sodomi, cabul, dan homoseksual, sangat wajar MUI Pusat mengeluarkan fatwa hukuman mati yang bisa menjadi rekomendasi Pemerintah dalam menerapkan hukuman bagi pelaku kejahatan seks.” Jelas Zainuddin, Selasa (24/03/2015).

Bahkan menurut Zainuddin, Fatwa hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual seperti sodomi tersebut tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), sebab secara akal sudah bisa dilihat mana yang melanggar HAM, merusak masa depan generasi muda dengan prilaku seks menyimpang, atau menghukum satu orang pelaku demi baiknya generasi bangsa.

“Jangan dipandang hak asasi, kalau bicara hak asasi orang meminum minuman beralkohol juga hak asasi, tetapi moral bangsa rusak, begitu sodomi, korban adalah anak-anak masa depannya jadi suram itu melanggar hak asasi, jadi tidak boleh Hak Asasi Manusia itu melanggar hukum Agama.” Tegasnya.

Begitu juga dengan prilaku seks menyimpang lainnya seperi gay dan lesbi hal tersebut juga dilarang oleh agama manapun, sehingga ketika Fatwa Haram terhadap gay dan lesbi dikeluarkan oleh MUI Pusat hal itu sangat dibenarkan.

“Didalam Al Quran sudah jelas prilaku gay dan lesbi dilarang, sehingga sebagai kumpulan tokoh ulama, tindakan MUI dibenarkan mengeluarkan fatwa haram untuk gay dan lesbi.” Ucap Zainuddin.

Dengan adanya Fatwa hukuman mati bagi pelaku asusila homoseksual, Sodomi, Cabul, bisa diterapkan oleh Pemerintah Pusat dalam memberikan hukuman kepada pelakunya. Sebab jika tidak dilaksanakan, maka Fatwa tersebut hanya tinggal sekedar tulisan yang tidak bisa dilaksanakan.

“MUI Pusat sudah menggugurkan kewajibabnya, dan tinggal Pemerintah yang menjalankan Fatwa yang menjadi rekomendasi dari para ulama.” Tuntas Kiyai Kharismatik ini.

Untuk diketahui, MUI Pusat sejak 31 Desember 2014 telah mengeluarkan Fatwa Hukuman Mati bagi pelaku Homoseksual, Sodomi, dan cabul dalam fatwa tersebut tingkat hukuman ada bergamai tingkatan mulai cambuk hingga kepada hukuman mati, selain itu MUI Pusat juga mengeluarkan Fatwa Haram bagi prilaku yang menyimpang dari kodrati seperti gay dan lesbi. (run)