MBNews, Tarakan – Lemahnya pengawasan terhadap penerapan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) yang kerap terjadi pasca disahkan, menjadi sorotan salah satu serikat buruh yang ada di Tarakan.
Johnly Ketua DPC Serikat Pekerja Perkayuan Hutan Indonesia (SP Khutindo) Kota Tarakan menyoroti lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Dinsosnaker Tarakan, khusunya dalam pengawasan penerapan UMK oleh sektor usaha baik formal maupun informal.
“Sebenarnya pemerintah mempunyai fungsi kontrol dalam hal ini PPNS Dinsosnaker yang harusnya melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK Tarakan saat ini sebesar Rp.2.571.100” Jelas Johnly, Sabtu (3/1/2014)
Lanjut Johnly, ketikan ada perusahaan ataupun sektor usaha yang tidak mampu menjalankan UMK, maka perusahaan yang bersangkutan bisa meminta penangguhan waktu kepada pemerintah kota dengan batasan waktu penangguhan sesuai dengan kesanggupan perusahan.
“Jadi seharusnya jangan menyampaikan jika ada sektor usaha yang tidak mampu menerapkan UKM, diperbolehkan memberi gaji dengan mendekati angka UMK, Saya geli geli saja ketika pemerintah menyampaikan seperti itu, seharusnya ketika ada sektor usaha mengaku tidak mampu memenuhi standar pengupahan berdasarkan UMK, bisa meminta penangguhan pelaksanaan UMK, dengan memberikan bukti atau dasar alasan ketidak mapuan perusahaan.” Ungkapnya.
Johnly menegaskan, ketika UMK telah ditetapkan maka seluruh pekerja baik yang bekerja di sektor informal, formal hingga kepada pegawai honorer dipemerintahan wajib menerima upah sesuai dengan standar UMK.
“Sesuai aturan hukum seluruh pekerja baik itu swasta maupun kontrak yang ada dipemerintahan mengacu kepada UMK yang sudah ditetapkan oleh kabupaten atau kota yang bersangkutan.” Beber Johnly.(run)
Provinsi yang telah Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2015 :
1. Aceh Rp1.900.000
2. Sumatera Barat Rp1.615.000
3. Jambi Rp.1.710.000
4. Sumatera Selatan Rp.1.974.346
5. Bangka Belitung Rp.2.100.000
6. Bengkulu Rp.1.500.000
7. Banten Rp.1.600.000
8. Bali Rp.1.621.172
9. NTB Rp.1.330.000
10. Kalimantan Selatan Rp.1.870.000
11. Kalimantan Tengah Rp.1.896.367
12. Kalimantan Timur Rp.2.026.126 *
13. Gorontalo Rp.1.600.000
14. Sulawesi Utara Rp.2.150.000
15. Sulawesi tenggara Rp.1.652.000
16. Sulawesi Tengah 1.500.000 20
17. Sulawesi Selatan 2.000.000
18. Sulawesi Barat 1.655.500
19. Maluku 1.650.000
*Kabupaten/kota di Kalimantan Utara masih mengikut acuan Upah Minimum Provinsi Kaltim.
Sumber : dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Kalimantan Timur.