Sektor Perhotelan Berat Terapkan UMK 

0
976
Ketua Kadin Sekaligus owner Grand Taufiq Hotel Tarakan (run)
Ketua Kadin Sekaligus owner Grand Taufiq Hotel Tarakan (run)
Ketua Kadin Sekaligus owner Grand Taufiq Hotel Tarakan (run)

MBNews, Tarakan – Secara resmi Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan sebesar Rp.2.571.100 sudah diterapkan per 1 Januari 2015, namun dapat dipastikan tidak semua perusahaan menjalankan ketetapan UMK yang sudah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara Dr.Ir.H.Irianto Lambrie,MM tersebut.

Khususnya sektor perhotelan, dapat dipastikan penerapan pemberian hak karyawan berupa gaji akan jauh dibawah ketentuan standar UMK 2015 yang sudah ditetapkan. Hal itu diungkapkan Abdul Khair Ketua Kamar dagan dan industri (Kadin) Tarakan, Kepada MBNews, Sabtu (3/1/2015).

Dikatakan, belajar dari penerapan UMK Tahun 2014 lalu, pihak perhotelan hanya menyesuaikan yakni dalam artian gaji yang diberikan kepada karyawan mendekati UMK yang sudah ditetapkan.

“Gaji karyawan biasanya hampir mendekati UMK, namun karyawan yang bersangkutan ditanggung uang lembur, hingga kepada makan karyawan ditanggung.” Ungkap Owner Grand Taufiq Hotel ini.

Yang menjadi persoalan menurut Abdul Khair, pemberian gaji karyawan tentunya harus sebanding dengan pemasukan yang diterima hotel khusunya dari tingkat hunian, dan yang terjadi saat ini tingkat hunian masih sepi tidak sebanding dengan jumlah hotel yang menjamur.

Dilain sisi, Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan Dra.Maryam,M.Si mengakui, hal yang terberat adalah pelaksanaan UMK pasca penetapan, sebab tidak semua sektor usaha mampu menggaji pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

“Untuk sektor perhotelan hanya 2 hotel besar yang menerapkan UMK, Begitu juga dengan perusahaan yang menerapkan UMK hanya ada 2, dan selebihnya masih ditemukan sektor usaha yang memberikan gaji karyawan dibawah UMK.” Ujar Maryam.

Adapun solusinya menurut mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana Kota Tarakan ini, jika ada sektor usaha yang belum mampu menerapkan UMK 2015 hendaknya berkonsultasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) dengan konsultasi tersebut diharapkan ada solusi terbaik bagi pengusaha maupun pekerjanya. (run)